Breaking News

UU Cipta Karya

Ditentang Buruh, Menko Airlangga Beberkan Kelebihan Omnibus Law, Sebut Rapikan 43.600 Regulasi

Ditentang Buruh, Menko Airlangga Beberkan Kelebihan Omnibus Law, Sebut Rapikan 43.600 Regulasi

Editor: Adiana Ahmad
via fotokita.grid.ID
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto 

Ditentang Buruh, Menko Airlangga Beberkan Kelebihan Omnibus Law, Sebut Rapikan 43.600 Regulasi

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Masih menjadi pro dan kontra serta ditentang para pekerja atau buruh, DPR tetap mengesahkan UU Cipta Karya Omnibus Law.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, ada banyak kelebihan dari UU Cipta Karya Omnibu Law.

Menko Airlangga mengungkapkan, regulasi investasi di Indonesia perlu dirapikan melalui penyelesaian Undang-undang (UU) Cipta Kerja melalui skema Omnibus Law.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Omnibus Law merapikan 43.600 regulasi yang membuat daya saing Indonesia lemah.

SAH! RUU Cipta Kerja Ditetapkan DPR jadi UU, Begini Tanggapan Menko Perekonomian, Reaksi Buruh?

"Sebelum pandemi Covid-19, sudah ada sekira 43.600 regulasi, daya saing kita tertinggal di ASEAN," ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (5/10/2020).

Airlangga menjelaskan, UU ini juga untuk masyarakat yang bekerja atau tidak bekerja dan juga terkait dengan angkatan kerja yang belum mendapatkan perlindungan, baik itu untuk UMKM maupun koperasi.

Menurut Airlangga, pandemi Covid-19 tidak hanya memberikan dampak besar terhadap perekonomian, tetapi membutuhkan skema perlindungan baru.

Tak Bertanggung Jawab, Demokrat Walk Out Saat Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Cipta Kerja jadi UU

Perlindungan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat yaitu cash benefit atau uang tunai dan pelatihan untuk up-skilling maupun re-skilling, serta akses informasi pasar tenaga kerja.

"Dengan demikian, bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap terlindungi dalam batas tertentu sambil mencari pekerjaan baru," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sah Jadi UU, Menko Airlangga Sebut Omnibus Law Rapikan 43.600 Regulasi, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/05/sah-jadi-uu-menko-airlangga-sebut-omnibus-law-rapikan-43600-regulasi.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Eko Sutriyanto

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved