Masuk Lelang.go.id Untuk Dapat Mobil Mewah Subaru XV 2.0i dan Subaru Impresa 4D Dengan Harga Murah

pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil sitaan bea Cukai ini paling lambat pada 12 Oktober 2020.

Editor: Hermina Pello
zoom-inlihat foto Masuk Lelang.go.id Untuk Dapat Mobil Mewah Subaru XV 2.0i dan Subaru Impresa 4D Dengan Harga Murah
ilustrasi
Mobil Subaru. Lelang mobil mewah Subaru dengan harga murah

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Masih ada kesempatan untuk memiliki mobil mewah Subaru XV 2.0i dan Subaru Impresa 4D dengan harga yang lebih murah.

Salah satu caranya adalah dengan mengikuti Lelang mobil

Lelang mobil sitaan bea Cukai kembali dilaksanakan.

Lelang mobil sitaan Bea Cukai ini berupa dua unit mobil mewah, Subaru XV 2.0i dan Subaru Impresa 4D.

Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil sitaan Bea Cukai dilakukan dengan perantaraan KPKNL Bekasi.

Lelang mobil sitaan Bea Cukai ini tidak dilengkapi STNK dan BPKB.

Mobil yang dilelang juga dalam kondisi apa adanya. Oleh karena itu, harga lelang mobil sitaan Bea Cukai ini dibuka dengan harga murah,  mulai dari Rp 115 juta.

Lelang mobil sitaan bea Cukai ini dilaksanakan secara terbuka atau open biding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia pada 13 Oktober 2020 pukul 09.45-11.45 WIB.

Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil sitaan bea Cukai ini paling lambat pada 12 Oktober 2020.

Sebelum mendaftar dan mengikuti lelang, calon peserta diharapkan memeriksa kondisi mobil di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang saat open house.

Apabila peserta lelang mobil sitaan bea Cukai tidak menghadiri Open House maka ia dianggap telah mengikutinya dan dianggap mengetahui dan menyetujui segala ketentuan yang berlaku dan mengetahui segala kondisi objek lelang.

Lelang mobil sitaan Bea Cukai
Lelang mobil sitaan Bea Cukai (Lelang.go.id via Kontan.co.id)

Lelang mobil sitaan Bea Cukai ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia.

Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil sitaan Bea Cukai.

Besaran uang jaminan lelang mobil sitaan Bea Cukai ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved