Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas TPS Untuk Pilkada Serentak 9 Kabupaten, Ini Syaratnya
bekerja selama satu bulan penuh yakni dua puluh tiga hari sebelum hari pungut hitung dan tujuh hari setelah pungut hitung.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas TPS Untuk Pilkada Serentak 9 Kabupaten, Ini Syaratnya
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai membuka pendaftaran anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Serentak 2020 di 9 Kabupaten di NTT. Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepaga POS-KUPANG.COM pad Jumat (2/10).
Jemris mengatakan, perekrutan anggota pengawas TPS akan berlangsung sejak 3 hingga 15 Oktober 2020.
"Mulai besok Bawaslu melakukan perekrutan pengawas TPS di 9 kabupaten yang melaksanakan Pilkada," kata Jemris.
Pengawas TPS, jelasnya, akan bekerja selama satu bulan penuh yakni dua puluh tiga hari sebelum hari pungut hitung dan tujuh hari setelah pungut hitung.
Persyaratan Pengawas TPS tersebut jelasnya harus Warga Negara Indonesia dan pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
Calon anggota harus setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; serta memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
Calon anggota berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat serta sehat secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Jika merupakan anggota partai politik maka, harus sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.
Selain itu, kata Jemris, harus mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
Calon juga tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan. Calon bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
• Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 4 Halaman 13 14 15 16 17 18 19 20 Pembelajaran 2 Subtema 1 Buku Tematik
• Diduga Salah Satu AC di Rumah Sakit Leona Terbakar, Pasien dan Pengunjung Panik
Jemris mengatakan, total TPS untuk Pilkada Serentak 2020 di NTT berjumlah 3.998. Jumlah itu terbagi atas 425 TPS di Kabupaten Belu, 395 TPS di kabupaten Malaka, 518 TPS di Kabupaten TTU dan 180 TPS di Kabupaten Sabu Raijua.
Selanjutnya, 696 TPS di Kabupaten Manggarai, 568 TPS di Kabupaten Manggarai Barat, 357 TPS di Kabupaten Ngada, serta 267 TPS di Kabupaten Sumba Barat dan 574 TPS di Kabupaten Sumba Timur.
• Diduga Salah Satu AC di Rumah Sakit Leona Terbakar, Pasien dan Pengunjung Panik
• RAMALAN ZODIAK Sabtu 3 Oktober 2020, Taurus Rasakan Sukses, Cancer Berurusan Sejumlah Besar Uang
• Kunci Jawaban Buku Tematik Tema 4 Kelas 4 SD Halaman 21 25 26 27 Pembelajaran 3 Subtema 1
Ia mengatakan, untuk masyarakat yang berminat menjadi anggota Pengawas TPS Untuk langsung mendaftar pada Kantor Bawaslu kabupaten masing masing atau ke Panwascam masing-masing . (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )