Berita Ende Terkini
14 Rumah Dolog Ende Diratakan untuk Perluasan Bandara Hasan Aroeboesman
empat belas unit rumah di kompleks Dolog, Ende Selatan Kabupaten Ende diratakan oleh pihak Bandara Hasan Aroeboesman menggunakan
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti
POS-KUPANG.COM | ENDE - Sebanyak empat belas unit rumah di kompleks Dolog, Ende Selatan Kabupaten Ende diratakan oleh pihak Bandara Hasan Aroeboesman menggunakan exavator, Sabtu (3/10/2020).
Pantauan POS-KUPANG.COM, aktivitas tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 Wita. Hadir Kadis Perhubungan Ende Mustaqim Mberu, Plt. Kepala Bandara Hasan Aroeboesman, Muhammad Khusnudin.
Warga sekitar pun berbondong-bondong datang menyaksikan dan diawasi oleh pihak TNI-Polri.
Pohon-pohon mangga yang ada di sekitar rumah rumah ikut diratakan. Warga pun ramai-ramai memungut buah mangga. Namun sebagian besar lebih memilih memungut reruntuhan rumah seperti kayu, seng dan besi.
Maria, salah seorang warga mengaku sedih melihat rumah-rumah diratakan. "Yah begini sudah. Bukan protes cuma kan ini pasti orang bangun dengan keringat dan ada kisah. Soal ganti rugi itu urusan lain," ungkapnya.
Plt. Kepala Bandara Hasan Aroeboesman Muhammad Khusnudin kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan perataan rumah dilakukan menindaklanjuti kesepakatan pemerintah dan masyarakat terkait pembebasan lahan untuk perluasan area Bandara Hasan Aroeboesman.
Terkait ganti rugi, kata Khusnudin, sudah dibayarkan. Menurutnya rumah-rumah yang diratakan sudah tidak ditempati oleh warga. Dia menyebut lahan sudah sudah dibebaskan seluas 4,5 hektare.
Lanjutnya, berdasarkan kesepakatan tahun 2018 ada sekitar 21 yang mestinya diratakan, namun 7 rumah belum diratakan karena pemilik rumah belum mau lepaskan.
"Apa yang kita lakukan ini untuk melindungi aset kita. Kita sudah koordinasi dengan Pemda Ende, Kapolres, Dandim, Camat, Lurah," ungkapnya.
Anwar Hama, Lurah Tetandara, kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan, ada satu rumah yang belum diganti rugi, sehingga pemiliknya belum pindah.
"Nah karena ada yang pemiliknya belum pindah maka tidak semua rumah diratakan pakai exavator. Rumah yang berdekatan dengan rumah yang masih ditempati pemilik, diratakan secara manual sehingga tidak mengganggu," ungkapnya.
• Pasien Komplikasi Pemerintah Tanggung Rp 231 Juta/Orang :Bareskrim Polri Bongkar Mafia Rumah Sakit

Area lampiran