Subsidi Gaji

HOREE, Guru Honorer dan Guru Agama akan Dapat Subsidi Gaji, Begini Kuota dan Skema Bantuannya!

Ida Fauziyah menyebut guru honorer dan guru agama bakal mendapat subsidi gaji, berikut kuota dan skema bantuannya.

Editor: Benny Dasman
Kontan.co.id
CEK REKENING Sudah Dapat Subsidi Gaji BLT 600 Ribu Bagi Karyawan Swasta? Kalau Belum Begini Cara Cek 

POS KUPANG, COM - Berikut kabar gembira dari Menaker, Ida Fauziyah menyebut guru honorer dan guru agama bakal mendapat subsidi gaji, berikut kuota dan skema bantuannya.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sisa anggaran subsidi gaji/upah ( BSU ) atau BLT karyawan swasta akan dikembalikan kepada Kas Negara.

Selanjutnya, sisa anggaran tersebut akan disalurkan kepada guru honorer dan guru agama yang akan diberikan dalam bentuk subsidi gaji atau blt guru honorer.

Namun, Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran untuk guru honorer tersebut bukan lagi Kemenaker, melainkan kewenangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

Selain para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, ada sektor lain yang juga lain yang sangat membutuhkan bantuan subsidi gaji/upah ini.

Mereka adalah para guru honorer dan guru agama," ujar Menaker saat konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).

Ida mengatakan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, jumlah guru honorer dan guru agama yang akan dapat bantuan tersebut mencapai 1,6 juta orang.

Namun Menaker belum menyebutkan berapa sisa anggaran dari program subsidi gaji karyawan swasta yang akan dialihkan untuk bantuan kepada guru honorer dan guru agama.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah bakal mengeluarkan program baru untuk guru honorer.

Airlangga mengatakan, nantinya pemerintah bakal memberikan bantuan kepada 1,8 juta guru honorer.

Skema bantuan kepada guru honorer akan mirip dengan program subsidi gaji yang ditujukan kepada karyawan dengan upah kurang dari Rp 5 juta.

"Ada program untuk guru honorer 1,8 juta, yang nanti dilaksanakan melalui Kemendikbud dengan kebijakan yang sama dengan subsidi gaji," ujar Airlangga dalam video conference, Jumat (18/9/2020).

Sementara itu terkait realisasi program subsidi gaji untuk karyawan swasta, data yang telah diterima oleh Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta orang.

Dari data tersebut, bantuan telah disalurkan kepada 10.7 penerima atau 92,48 persen.

Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang.

Seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020.

Adapun pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk subsidi gaji karyawan swasta pada 2020.

Subsidi Gaji Termin Kedua Cair Akhir Oktober

Pemerintah akan melanjutkan penyaluran subsidi gaji gelombang atau termin kedua pada akhir Oktober, atau paling lambat awal November 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran subsidi gaji gelombang 2 akan dilakukan setelah penyaluran gelombang 1 tahap V selesai.

"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai.

Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, Kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).

"Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," sambungnya Ida.

Hingga saat ini, lanjut Ida, data yang telah diterima oleh Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta orang.

Dari data tersebut, bantuan sudah diserahkan kepada 10.7 penerima atau 92,48 persen.

Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang.

Seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020.

Lebih lanjut Ida mengungkapkan, dalam prosesnya terdapat beberapa kendala yang ditemukan sehingga menghambat penyaluran subsidi gaji/upah.

Antara lain, duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid dan dibekukan.

Kendala lainnya adalah rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tidak terdaftar.

Adapun rekening yang tidak valid tersebut mencapai 2,4 juta pekerja.

"Jangan khawatir, kami berupaya sebaik- baiknya untuk memeriksa dan melakukan check list sebelum menyalurkan bantuan melalui bank penyalur," kata Ida.

Bantuan subsidi gaji/upah diberikan kepada para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp,600.000 diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.

Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Subsidi Gaji Gelombang 2 Disalurkan Akhir Oktober 2020", dan "Sisa Anggaran Subsidi Gaji Bakal Disalurkan untuk Guru Honorer dan Guru Agama"

https://kaltim.tribunnews.com/2020/10/02/kabar-gembira-menaker-guru-honorer-dan-guru-agam a-akan-dapat-subsidi-gaji-kuota-dan-skema-bantuan?page=4

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved