RAPBD-P Malaka Sudah Digodok, Menunggu Rekomendasi Asistensi Provinsi NTT

Tim anggaran eksekutif bersama panitia anggaran DPRD Malaka sudah menggodok RAPBD-Perubahan (APBD-P)

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto RAPBD-P Malaka Sudah Digodok, Menunggu Rekomendasi Asistensi Provinsi  NTT
Dok. Pribadi untuk POS-KUPANG.COM
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Malaka, Aloysius Payong.

RAPBD-P Malaka Sudah Digodok, Menunggu Rekomendasi Asistensi Provinsi  NTT

POS-KUPANG.COM I BETUN--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka dalam hal ini tim anggaran eksekutif bersama panitia anggaran DPRD Malaka sudah menggodok RAPBD-Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2020.

Anggaran Perubahan sampai pada tahapan,  telah dilakukan persetujuan bersama dengan DPRD  Malaka pada tanggal  23 September 2020 tentang RAPBD Perubahan 2020, untuk dilakukan evaluasi di provinsi. Setelah mendapat kepastian jadwal evaluasi dari provinsi dan melihat rekomendasi-rekomendasi barulah ditetapkan menjadi APBD-P 2020.

Kepala Badan  Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Malaka, Aloysius Payong, menyampaikan hal ini kepada Pos-Kupang di Betun, Kamis (1/10).

Dijelaskan Aloysius, ringkasan penjabaran Perubahan APBD 2020 yakni, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar 6,29 persen atau berkurang Rp  53.213.274.861 dari pagu murni sebesar Rp 845.773.598.635.

Kontribusi Penurunan pendapatan daerah adalah dari PAD berkurang Rp  7.519.665.205 atau 14.18 persen, dana perimbangan berkurang sebesar 75.347.836.000 atau 11,75 persen. Penurunan pendapatan daerah merupakan efekdomino dari pandemi covid-19.

Belanja daerah juga mengalami penurunan sebesar Rp 24.441.068.947 atau 2,76 persen dari pagu murni sebesar Rp  885.361.993.026. Menurunnya belanja daerah sebagai konsekuensi dari penyesuaian pendapatan daerah.

Khusus Anggaran untuk  penanganan covid-19 dialokasikan sebesar Rp 11.595.050.000 pada pos belanja tidak terduga.Disamping pos BTT, anggaran untuk pennggulangan/pencegahan covid-19, dianggarkan juga pada belanja program atau kegiatan Dinas Kesehatan dan RSUPP Betun.

"Dokumen sudah diantar ke provinsi tinggal tunggu jadwal evaluasi secara daring. Biasanya ada rekomendasi atau catatan dari provinsi," jelas Aloysius.

Soal & Jawaban SD Kelas 1 2 3 4 5 6, Hari Ini Kamis 1 Oktober 2020, Belajar dari Rumah TVRI

Waspada! Cuaca Ekstrem Berpotensi Landa 24 Wilayah Hari Ini, Kamis 1 Oktober 2020, Cek Daerahmu!

Bupati Sau Raymundus : Bawaslu TTU Jangan Terjemahan Regulasi Secara Sepihak

Menurutnya, apabila berdasarkan pencermatan Tim Evaluasi perlu dilakukan penyesuaian atau pergeseran terhadap pos pendapatan  dan belanja, maka  TAPD dan Banggar akan melakukan penyempurnaan dengan memperhatikan rekomendasi/catatan dr provinsi.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved