Penanganan Covid

Masih Ada Warga Kota Waingapu yang Enggan Pakai Masker

Karena itu, gugus tugas Covid-19 Sumba Timur terus melakukan operasi penerapan protokol kesehatan.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Sumba Timur, Domu Warandoy 

Masih Ada Warga Kota  Waingapu yang Enggan Pakai Masker

POS-KUPANG.COM|WAINGAPU -- Sampai saat ini masih ada warga di Kota Wiangapu, Kabupaten Sumba Timur yang enggan memakai masker saat berada di area publik. Karena itu, gugus tugas Covid-19 Sumba Timur terus melakukan operasi penerapan protokol kesehatan.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H, M Si menyampaikan hal ini, Rabu (30/9/2020).

Menurut Domu, dengan adanya peraturan bupati (perbup) No 29 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Sumba Timur, maka tim gabungan dari TNI, Polri ,Satpol-PP dan Dinas Perhubungan Sumba Timur telah melakukan operasi.

"Saat operasi itu, masih ada warga yang belum sadar untuk pakai masker. Saat kita tahan, ternyata masker disimpan di saku," kata Domu.

Dijelaskan, perbup itu juga sudah disosialisasikan oleh pemerintah kepada semua stakeholders pada Selasa (15/9/2020) lalu.

"Penekanan dalam perbup ini adalah penerapan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan atau 4M," katanya.

Dikatakan, di dalam perbub itu sudah jelas bahwa penegakkan hukum protokol kesehatan adalah suatu tindakan pemerintah dan pemerintah daerah, kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab yang tidak melasanakan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dikatakan, pelaku usaha harus menyediakan sarana prasarana bagi karyawan dan pengunjung yang datang ke tempat usahanya.

Terkait sanksi, ia mengatakan, bagi perorangan, ada teguran lisan atau tertulis.

"Pembinaan sosial, yakni menyanyi lagu kebangsaan dan mengucapkan Pancasila. Ada juga
pembinaan fisik, lari di tempat, membersihkan fasilitas umum," ujarnya.

Dikatakan, ada juga sanksi paksaan yang akan diterapkan baik bagi perorangan maupun kelompok atau pelaku usaha.

BREAKING NEWS - WNI Sandera Abu Sayyaf Tewas dalam Baku Tembak di Filipina

Tak Hanya Ashanty,Rossa & Nagita, Raisa Juga Tertular Demam Drama Korea,Sampai Panggil Suami Ahjussi

INFO GEMBIRA : Masyarakat Sudah Bisa Cetak Sendiri e-KTP di Mesin ADM, Begini Caranya

"Bagi pelaku usaha, berupa teguran lisan, tertulis, denda administrasi, membagi masker, siapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, penghentian sementara usaha atau mencabut izin sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," ujarnya.(Laporan Reporter POS -KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved