Hari Terakhir Daftar Lelang Mobil Murah Bekas Dinas Suzuki Baleno Honda Stream Rp 20an Juta Syarat

Hari ini terakhir pendaftaran ikut lelang bekas mobil dinas Suzuki Baleno dan Honda Stream dengan harga Rp 20an Juta

Editor: Hermina Pello
Kompas.com
Ilustrasi lelang mobil sitaan ditjen pajak 

Buka halaman selanjutnya untuk daftar lelang mobil Honda Stream lainnya

 
4. Lelang mobil dinas Honda Stream B 2171 DQ

Obyek lelang: 

1 unit Honda Stream SA 17 CKD MT

No. Pol. B 2171 DQ,

Tahun 2006

No. Rangka MHRRN17306J500551

No. Mesin D17A51063960

Kondisi Rusak Berat

Nilai limit lelang mobil: Rp 27.864.000

Jaminan    lelang mobil: Rp 10.000.000
 

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan >>>

Syarat Lelang

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).

Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.

Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.

Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.

Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta IV untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang

Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang.

Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Informasi lebih lanjut tentang lelang mobil dinas Kemenperin ini dapat menghubungi Panitia Lelang Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka 021-5255351 Ext. 2263 dengan PIC Pak Budi Andono

Sumber: Kontan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved