Gaji PNS

PNS Ini Miliki Gaji dan Tunjangan Tertinggi di Indonesia, Berapa? Sesuai Aturan Rp 117 Juta Sebulan

Seorang direktur PNS ini memiliki gaji dan tunjangan tertinggi di Indonesia. Gaji dan tunjangan PNS tersebut mencapai Rp 117 jua per bulan.

Editor: Benny Dasman
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang 

POS KUPANG, COM - Seorang direktur PNS ini memiliki gaji dan tunjangan tertinggi di Indonesia.

Gaji dan tunjangan PNS tersebut mencapai Rp 117 jua per bulan.

Sebelumnya, tunjangan kinerja merupakan komponen take home pay tertinggi untuk banyak pegawai negeri sipil ini.

Jumlah atau besaran tunjangan kinerja PNS disesuaikan dengan instansi penempatannya.

Namun pernahkah terpikirkan siapa PNS yang menerima gaji paling tinggi di Indonesia?

Ternyata, gaji dan tunjangan tertinggi didapat oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), atau tepatnya Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak).

Untuk diketahui, DJP adalah direktorat atau unit kerja paling besar dari seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia dari sisi jumlah PNS atau SDM.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, belum lama ini, mencuat wacana untuk memisahkan DJP dari Kementerian Keuangan.

Yaitu guna menjadikannya menjadi kementerian terpisah untuk mengelola penerimaan negara.

Untuk diketahui, tunjangan PNS DJP ini tertuang dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Di sanalah tertulis jika seorang Dirjen Pajak dapat menerima tukin sebesar Rp 117.375.000 per bulan.

Kemudian disusul pejabat PNS eselon I lainnya di DJP.

Mereka menerima tukin per bulan dari Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, juga Rp 84.604.000.

Tukin untuk para PNS DJP yang lebih besar daripada instansi pemerintah lain tersebut diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Yakni berisi tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, termasuk dengan sesama PNS di Kemenkeu.

Sementara itu, dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tunjangan kinerja atau tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Dan yang terakhir tukin di DJP dapat dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.

Tunjangan lain

Ternyata masih ada tambahan tunjangan lain untuk Dirjen Pajak selain tunjangan kinerja.

Yaitu tunjangan melekat seperti tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan jabatan, uang perjalanan dinas, dan tunjangan makan.

Untuk gaji pokok ( gaji PNS) tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Gaji pokok Dirjen pajak masuk golongan PNS IVe juga berbeda-beda.

Gaji Pokok yang diperoleh mulai dari paling tinggi Rp 5.901.200 dan paling rendah Rp 3.593.100 per bulannya.

Sosok Dirjen Pajak

Sosok Dirjen Pajak Saat ini adalah Suryo Utomo yang dilantik Jumat (1/11/2019).

Suryo ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan posisi Robert Pakpahan yang telah memasuki masa purna tugas per Kamis, (10/10/2019).

Dijabatannya yang baru ini, Sri Mulyani mengatakan tugas Suryo sangat berat.

 Pasalnya, sebagai seorang kepala institusi perpajakan, Suryo mengemban beban untuk mengelola 70 persen penerimanaan negara yang berasal dari perpajakan.

"Saya tidak memilih kata tidak ringan, tetapi sangat berat, karena 70 persen penerimaan APBN kita untuk mendukung seluruh aktifitas RI berasal dari Direktorat Jenderal Pajak," ujar Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menilai, rekam jejak Suryo cukup menjanjikan untuk bisa menggantikan Robert yang kinerjanya dia anggap sangat baik.

Suryo sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak.

Mengawali karir Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada tahun 1993 di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak.

Pernah menjabat sebagai Kepala Seksi PPN Industri pada tahun 1998, sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan pada tahun 2002.

Pada tahun yang sama, Suryo dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri,

Empat tahun berselang, ia menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, 2008 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu.

Pada 28 Maret 2009 dipromosikan menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, tahun 2010 menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I, 31 Maret 2015 menjadi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.

Surto lahir di Semarang pada tanggal 26 Maret 1969. Menempuh pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Diponegoro. Gelarnya diraih pada tahun 1992.

Melanjutkan pendidikan Master of Business Taxation di University of Southern California, Amerika Serikat dan mendapatkan gelarnya pada tahun 1998. *

SUMBER: https://money.kompas.com/read/2020/09/28/070611526/penasaran-siapa-pns-dengan-gaji-terting gi-di-indonesia?page=all#page2

https://www.tribunnewswiki.com/2020/09/28/inilah-pns-dengan-gaji-paling-tinggi-di-indonesia- dapat-tukin-lebih-dari-rp117-juta-per-bulan?page=all

https://manado.tribunnews.com/2020/09/28/seorang-pns-ini-miliki-gaji-dan-tunjangan-tertinggi- di-indonesia-sesuai-aturan-rp-117-juta-sebulan?page=4

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved