Pemerintah Kaji Harga Swab Test

PEMERINTAH terus mematangkan aturan mengenai batas atas tarif swab test Covid-19

Editor: Kanis Jehola
tribunnews.com
Airlangga Hartarto 

POS-KUPANG.COM - PEMERINTAH terus mematangkan aturan mengenai batas atas tarif swab test Covid-19. Saat ini kisaran harga sudah didapat. Pemerintah menaksir harga tes swab alias PCR Covid-19 akan berada di bawah Rp 1 juta.

Menurut Ketua Komite Pengarah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, pemerintah sedang mengkaji hasil laporan harga tes PCR dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Pemerintah sedang kaji laporan BPKP. Memang laporan BPKP harganya ada yang direkomendasikan, yakni satu yang untuk individual dan kedua yang berkelompok. Ini juga akan kami matangkan," kata Airlangga usai rapat dengan Presiden Jokowi secara daring, Senin (28/9/2020).

Bangunan IGD Berlantai 3 di RSUD Maumere Mulai Dioperasikan

Menurut Airlangga, pemerintah tidak langsung menyetujui usulan dari BPKP itu karena masih perlu ada kajian lebih lanjut.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyatakan, estimasi usulan harga PCR swab test yang disampaikan BPKP terdiri dari dua jenis. Untuk PCR swab test perseorangan atau mandiri BPKP mengusulkan harga sebesar Rp 797 ribu.

Brigjen Prasetijo Berseragam Lengkap, Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra

Sementara untuk harga swab test kontraktual, BPKP mengestimasikan harganya sebesar Rp439 ribu per spesimen.

"Menyangkut masalah tes swab, kami sampaikan bahwa BPKP telah memberikan estimasi harga. Yang sifatnya mandiri usulan dari BPKP Rp 797 ribu. Untuk yang sifatnya kontraktual Rp 439 ribu per spesimen," kata Doni.

Di dalam UU, salah satu tugas BPKP memang terkait hal tersebut, yakni merumuskan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional, meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral.

Juga kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.

Doni mengatakan, angka usulan BPKP itu masih terus dievaluasi oleh Kementerian Kesehatan. Doni memastikan penentuan harga akan adil untuk seluruh pihak, baik masyarakat maupun pengusaha sektor jasa laboratorium.

"Angka ini masih dievaluasi tim Kemenkes, sehingga angka tidak memberatkan masyarakat, tapi juga tidak merugikan pengusaha jasa lab," kata Doni.

Pembahasan mengenai pembatasan tes swab test mulai dilakukan sejak Agustus 2020.

Kebijakan untuk membatasi tarif swab test ini didasari oleh mahalnya biaya swab test mandiri di rumah sakit swasta yang bisa menyentuh jutaan rupiah untuk setiap spesimen. Sejumlah rumah sakit bahkan mematok harga tes swab mencapai Rp 2,5 juta.

Padahal, menurut sejumlah ahli, biaya paling mahal harusnya Rp 500 ribu.

Dengan adanya pembatasan tarif swab test, diharapkan semakin banyak masyarakat yang secara sukarela melakukan pemeriksaan. Dengan begitu, semakin cepat pula penanganan dan isolasi bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. (tribun network/fik/dod)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved