Berita NTT

BP Jamsostek Beri Relaksasi bagi Pekerja selama Pandemi Covid-19

Kepala BP Jamsostek NTT Armada Kaban menjelaskan bagaimana pemerintah pusat membantu meringankan dampak pandemi Cov

Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Armada Kaban, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang propinsi NTT, Rabu (19/08/2020) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepala BP Jamsostek NTT Armada Kaban menjelaskan bagaimana pemerintah pusat membantu meringankan dampak pandemi Covid-19. Pada sektor tenaga kerja, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dituangkan dalam Permenaker No 14/2020. Adapun bantuan dalam permenaker itu dilaksanakan oleh BP Jamsostek. Selanjutnya, syarat yang disampaikan adalah peserta aktif BP Jamsostek.

Armada menuturkan, peserta Jamsostek yang diatur di dalam regulasi tersebut adalah pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta. Pekerja akan melaporkan nomor rekening bank-nya ke Jamsostek. Hingga kini, sudah 53.000 tenaga kerja se-NTT yang diteruskan informasi nomor rekeningnya oleh BP Jamsostek NTT ke kantor pusat.

"Kantor pusat sudah menyerahkan sebelas juta enam ratus nomor rekening ke kementerian. Lalu, kementerian sudah lakukan validasi nomor rekening dan yang tervalidasi itu yang diserahkan ke kantor perbendaharaan negara. Selanjutnya, kantor perbendaharaan negara melakukan transfer untuk rekening melalui empat bank negara, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN," urai Armada kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (29/9/2020).

"Bagi yang memenuhi syarat sesuai permenaker itu harusnya sudah dapat," Armada menambahkan.

Selanjutnya, pemerintah merespon situasi pandemi dengan mengeluarkan PP No 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19. PP 49/2020 ini adalah relaksasi iuran, yang mana perusahaan terdaftar BP Jamsostek mendapatkan beberapa keringanan pembayaran iuran.

Pertama, keringanan pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Keringanan dua program tersebut berupa diskon atau potongan sebesar 99 persen. Dengan begitu, peserta hanya membayar satu persen dari total besaran iurannya. "Jadi, satu orang tenaga kerja informal ataupun bukan penerima upah seperti nelayan, petani, gojek, pedagang kecil, itu iurannya 16.800. Maka posisi setelah bayar iuran bulan Juli, mereka cukup bayar Rp168 saja," papar Armada.

Sedangkan bagi peserta baru di bulan sembilan, relaksasi atau keringanan akan diperoleh setelah membayar iuran penuh untuk jangka waktu dua bulan pertama. Armada menegaskan, manfaat dari keringanan ini tidak berkurang.

Berikutnya, ada relaksasi denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5%. "Ada perusahaan yang menunggak iuran, nah pada saat inilah diselesaikan tunggakannya karena ada relaksasi atas pembayaran iuran dan denda keterlambatan," tandas Armada. (cr1)

Pejabat Bupati Sumba Barat Minta Dukungan ASN dan Forkompinda Sukseskan Pilkada

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved