Bantuan Langsung Tunai

APA Mungkin Dapat Insentif Kartu Prakerja Plus BLT BPJS Ketenagakerjaan? Cek Penjelasan Pemerintah

Dapat insentif Kartu Prakerja plus BLT BPJS Ketenagakerjaan, apa mungkin? Cek penjelasan Pemerintah.

Editor: Benny Dasman
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: 5 Penyebab Insentif Kartu Prakerja Tak Cair 

POS KUPANG, COM - Dapat insentif Kartu Prakerja plus BLT BPJS Ketenagakerjaan, apa mungkin? Cek penjelasan Pemerintah.

Kartu Prakerja maupun Bantuan Langsung Tunai ( BLT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan dua program Pemerintah yang diidamkan di masa pandemi Virus Corona.

Namun, mungkinkah mendapatkan keduanya? Lolos Kartu Prakerja dan dapat subsidi gaji karyawan?

Diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 telah berakhir, dan Bantuan Subsidi Upah tahap 4 sudah dicairkan.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, bagi peserta yang telah mendaftar program Kartu Prakerja namun telah mendapatkan program subsidi upah/gaji ( BSU) dipastikan tidak dapat diloloskan

"Kalau sudah menerima bantuan sosial pemerintah dari program-program yang lain tidak bisa menerima Kartu Prakerja," katanya kepada Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Dia menyebutkan, ketika peserta Kartu Prakerja mendaftar untuk mengikuti program tersebut, terselip pertanyaan seputar pernah atau tidaknya peserta mendapatkan program bantuan pemerintah lainnya.

Selain itu lanjut Louisa, data peserta yang telah mendaftar program Kartu Prakerja akan disesuaikan kembali dengan daftar penerima program bantuan pemerintah yang sedang bergulir.

"Ada (pertanyaan seputar apakah pernah mendapat bantuan pemerintah lainnya).

Dan kami juga punya mekanisme untuk memeriksa data yang mereka sampaikan," ujarnya.

 Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 telah dibuka pada Sabtu (26/9/2020) pukul 12.00 WIB.

Pengelola Kartu Prakerja memastikan bahwa gelombang 10 merupakan gelombang terakhir pada program Kartu Prakerja 2020.

Perlu diketahui, program Kartu Prakerja menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan bekerja sama dengan kementerian atau lembaga lainnya untuk memastikan status dari calon peserta.

Pastikan kamu mengisi dengan benar data-data yang diminta.
-- ADVERTISEMENT --

Selain itu, peserta harus memastikan bahwa mereka tidak termasuk dalam kelompok yang dilarang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved