Opini Pos Kupang

Mendesak Pemutakhiran Data Penduduk Pasca Sensus Penduduk 2020

Pelaksanaan sensus penduduk 2020 ( SP-2020) September akan segera berakhir. Luar biasa SP-2020 ini

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Mendesak Pemutakhiran Data Penduduk Pasca Sensus Penduduk 2020
Dok
Logo Pos Kupang

Oleh: Angela Regina Maria Wea, Kepala BPS Kabupaten Manggarai Timur

POS-KUPANG.COM - Pelaksanaan sensus penduduk 2020 ( SP-2020) September akan segera berakhir. Luar biasa SP-2020 ini. Setiap proses yang kita lalui pada SP-2020 menunjukkan bahwa data bukan kekayaan lagi, bukan new oil lagi, data itu sakral, data itu suci.

Hari Statistik 26 September tahun ini diperingati menjelang berakhirnya pendataan lapangan Sensus Penduduk 2020. Kita sudah berani mengambil risiko di tengah pandemi. Risiko yang sangat berat. Karena itu pemutakhiran data penduduk pasca sensus menjadi kebutuhan mendesak agar perjuangan mendapatkan data dasar sebagai acuan ini tidak sia-sia.

SP-2020 merupakan sensus penduduk ketujuh sejak Indonesia merdeka dan diselenggarakan tidak hanya untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, namun sejalan dengan resolusi PBB tahun 2015 tentang Penduduk dan Perumahan Dunia Tahun 2020.

JAWABAN Soal TVRI 28 September 2020 Kelas 1-3 SD & Soal Jawaban TVRI 28 September 2020 4-6 SD

Resolusi ini memastikan Negara-negara anggota PBB melaksanakan sensus pada periode 2015-2024.

Dalam pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 (SP-2020) terdapat lima prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu pertama, Pencacahan Individu. Prinsip dasar sensus adalah setiap individu harus dicacah beserta karakteristiknya. Persyaratan pencacahan individu dapat dipenuhi dengan pengumpulan informasi langsung di lapangan, menggunakan informasi yang relevan dari registrasi penduduk, atau menggunakan kombinasi kedua metode tersebut.

Kedua, universalitas dalam wilayah yang ditentukan. Pelaksanaan sensus mencakup seluruh wilayah yang ditentukan (misalnya, seluruh negara atau sebagian wilayah).

Ferdy Peto Angkat Suara Soal Tudingan Sikap Ruben Onsu & Sarwendah ke Betrand Peto Cuma Pencitraan

Sensus harus mencakup setiap orang yang ada dalam batas wilayah yang ditentukan tersebut. Ketiga, jangka waktu pelaksanaan tertentu. Setiap orang dalam sebuah tempat tinggal harus dicacah pada waktu yang sama dan harus merujuk pada waktu yang telah ditentukan. Waktu yang telah ditentukan di sini maksudnya adalah waktu pelaksanaan sensus yang telah ditentukan.

Keempat, periode pelaksanaan tertentu. Sensus harus dilakukan secara berkala sehingga data dari waktu ke waktu bisa dibandingkan. Dengan adanya series pada sensus maka kita dapat memperoleh informasi tentang nilai pada masa lalu dan masa kini serta dapat memprediksi masa depan.

Untuk pelaksanaan sensus, direkomendasikan untuk melaksanakan sensus setidaknya dalam 10 tahun sekali dan dilakukan pada tahun dengan akhiran nol (0). Hal tersebut dilakukan agar data dari setiap negara dapat dibandingkan secara internasional karena memiliki waktu pelaksanaan sensus yang sama.

Kelima, agregasi data sampai level terkecil. Sensus harus menghasilkan data jumlah dan karakteristik dari populasi dan rumah tangga sampai pada level yang lebih kecil. Hal tersebut dilakukan tentu saja dengan tetap menjaga kerahasiaan privasi dari setiap responden.

Berbeda dengan enam sensus penduduk sebelumnya, pada SP-2020 menggunakan juga data dasar dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Metode gabungan menggunakan data registrasi dan hasil pencacahan lapangan untuk menghitung penduduk disebut Metode Kombinasi (Combine Method).

SP-2020 juga menggunakan beberapa cara pendataan yaitu secara online pada Sensus Penduduk Online 15 Februari - 29 Mei 2020, dan secara offline atau DOPU (Drop Off dan Pick Up) pada Sensus Penduduk September 2020. Census date SP-2020 atau waktu pelaksanaan SP-2020 dimana setiap orang dalam sebuah tempat tinggal harus dicacah pada waktu yang sama dan harus merujuk pada waktu yang telah ditentukan maksudnya adalah waktu pelaksanaan sensus yaitu tanggal 15 September pukul 24:00. Level wilayah terkecil yaitu Rukun Tetangga (RT).

Tahap pertama dalam SP-2020 September yaitu pemeriksaan DP pada level wilayah terkecil RT yang dilakukan Petugas Sensus (PS) bersama Ketua RT. Suatu sumber data harus dikonfrontasikan dengan sumber lain atau disebut sebagai collating the sources, terutama untuk mencari perbedaan karena dalam perbedaan terdapat persoalan, "in the difference lies the problem".

Benar saja, dari hasil pemeriksaan DP ditemukan ada yang sudah meninggal dunia tetapi masih ada namanya di dalam DP. Petugas harus hati-hati sekali tentang data kematian ini.

Rata-rata di setiap RT ditemui nama yang sudah meninggal dunia, bahkan sampai tiga orang. Ada juga nama yang sudah meninggal dan nama tersebut ada di dua RT berbeda, setelah ditanyakan ternyata orang yang sama, seolah-olah ada dua orang yang meninggal dunia. Hal ini disebabkan masyarakat kita belum terbiasa mengurus akte kematian.

Beberapa PNS mengurus akte kematian suami atau istri agar mendapat tunjangan. Bulan dan tahun meninggal juga tidak diingat, akhirnya petugas harus melihat di batu nisan kubur yang berada di dekat rumah.

Soal kelahiran umumnya lebih tertib kecuali pada generasi terdahulu, banyak sekali yang lahir tanggal 1 Juli dan 31 Desember.

Kekuatan pemeriksaan DP bertumpu pada narasumber yaitu Ketua RT yang dianggap menguasai local knowledge, informasi setempat, yang luas dan dalam. Daya ingatannya menjadi taruhan. Setelah pemeriksaan DP bersama Ketua RT, tahap selanjutnya yaitu melakukan verifikasi lapangan bersama Ketua RT.

Tahap verifikasi lapangan memerlukan keikhlasan Ketua RT mendampingi PS untuk mendatangi dari rumah ke rumah, dalam Bahasa Manggarai "lejong" atau bertamu dari rumah ke rumah. Pada tahap ini DP tetap menjadi bahan utama dengan tujuan membandingkan apa yang ada di lapangan dibandingkan dengan yang ada di DP.

Banyak ditemui salah nama. Ada orang tua tidak kenal nama anaknya karena tertulis Marbu, seharusnya Mantur.

Ditemui juga Ketua RT yang merasa enggan mendatangi warga dari rumah ke rumah, karena biasanya warga yang mendatangi rumah Ketua RT. Bahkan ada Ketua RT yang menghindari urusan data karena tidak pernah dapat honor, padahal urusan data penduduk ini bukan tugas tambahan, tetapi tugas pokok.

Tidak dapat dipungkiri masih ada pandangan bahwa sensus tidak penting. Masih banyak orang yang menganggap bahwa sensus itu hanya kumpul data. Pada SP-2020 mau tidak mau Ketua RT harus turun mendatangi dari PS rumah ke rumah, paling tidak menunjukkan batas-batas terluar dari RT, dimulai dari arah barat daya.

Selanjutnya tahap pencacahan lapangan dengan format C1 yang berisi keterangan perumahan dan keterangan masing-masing individu. Dari tahap pencacahan lapangan ini kita tahu kondisi masyarakat satu per satu. Dimana mereka tinggal, apa pekerjaannya, apa pendidikannya.

Dari "lejong" ini juga diketahui banyak orang tua kita yang kehidupannya memprihatinkan, kondisi rumah masih berlantai tanah, belum ada jamban, atau rumah tidak layak huni. Ketika PS datang mereka gugup, tetapi ada juga yang senang karena berharap mendapatkan bantuan. Dengan "lejong", bertamu dari rumah ke rumah, kita tahu kondisi sebenarnya dari masyarakat kita.

Selanjutnya Petugas Sensus akan merekap dan mencek konsistensi isian. Tahap ini memakan waktu yang tidak sedikit, tidak lebih mudah dibandingkan tahap lapangan, yaitu melakukan cross check penduduk didalam RT serta antar RT didalam satu desa agar tidak terjadi duplikasi penduduk.

Hasil olah cepat DP akan menentukan jumlah penduduk kita, baik alamat KTP/KK di RT tersebut dan tinggal di RT tersebut (de facto sama dengan de jure), alamat KTP/KK bukan di RT tersebut tetapi tinggal di RT tersebut (de facto tidak sama dengan de jure), penduduk yang sudah tidak ada di RT tersebut, serta jumlah penduduk yang meninggal. Begitu juga jumlah penduduk menurut jenis kelamin, serta jumlah keluarga. Terakhir Ketua RT atau yang diberi mandat akan membubuhkan tanda-tangan persetujuan di atas DP tersebut.

Setiap proses yang kita lalui semakin menunjukkan bahwa data bukan kekayaan lagi, bukan new oil lagi, data itu sakral, data itu suci. Tidak cukup rasa puas, haru, dan syukur. Perjuangan baru dimulai dan harus dilanjutkan. Kita sudah berani mengambil resiko di tengah pandemi. Resiko yang sangat berat berhasil kita lalui. SP2020 telah memberikan kita acuan.

Karena itu pemutakhiran data penduduk pasca sensus menjadi kebutuhan mendesak agar perjuangan mendapatkan data dasar sebagai acuan ini tidak sia-sia. Selamat Hari Statistik Nasional 26 September 2020! (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved