Bawaslu Harapkan Sony Libing Bisa Jaga ASN Untuk Netral Dalam Pilkada Manggarai 2020
Gugus Tugas menerangkan bahwa zona merah Covid-19, maka tidak dijinkan untuk kampanye, sehingga peran Penjabat Sementara
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Bawaslu Harapkan Sony Libing Bisa Jaga ASN Untuk Netral Dalam Pilkada Manggarai 2020
POS-KUPANG.COM | RUTENG--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai mengharapkan kepada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Manggarai Dr Drs Zeth Sony Libing, M.Si bisa bersama mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai 2020 di masa pandemi Covid-19.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai Fortunatus Hamsah Manah menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Senin (28/9/2020).
Dikatakan Manah, adapun indikator yang diharapkan kepada Pjs Bupati Manggarai untuk bisa bersama mensukseskan Pilkada itu yakni pertama terkait bagaimana koordinasi antara Bawaslu, KPU, Kepolisian, TNI dan Gugus Tugas Covid-19 dibawa pimpinan Pjs Bupati Manggarai, terkait kampanye di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Manah, apalagi dari sisi mekanisme kampanye dimana dengan dikeluarkan surat tanda pemberitahuan kampanye (STTP) dari Kepolisian dan STTP yang dikeluarkan pihak kepolisian atas rekomendasi dari Gugus Tugas, sebab Gugus Tugas yang mengetahui zona penyebaran Covid-19.
"Sehingga di daerah-daerah yang katakan Paslon untuk mengajukan kampanye di wilayah cluster Cireng, nanti pihak kepolisian tanya mana rekomendasi dari Gugus Tugas, dan jika di dalam rekomendasi itu Gugus Tugas menerangkan bahwa zona merah Covid-19, maka tidak dijinkan untuk kampanye, sehingga peran Penjabat Sementara yang kita harapkan adalah bagaimana bisa mensukseskan pelaksanaan Pilkada di tengah Covid-19," jelas Manah.
Kedua, kata Manah, harapan Bawaslu juga kepada Penjabat Sementara Bupati untuk bagaimana bisa menciptakan suatu kondisi yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap Netral dalam Pilkada Manggarai 2020 ini.
"Kita tahu bahwa sudah ada 11 kasus terkait netralitas ASN yang ditangani Bawaslu Manggarai terkait ASN yang diduga melanggar. Ini juga menurut kami tidak mudah yang harus diemban oleh Penjabat Bupati Manggarai yang sudah dikukuhkan itu," kata Manah.
Manah juga mengatakan, harapan ketiga dari Bawaslu untuk Penjabat Sementara Bupati Manggarai adalah dalam konteks mensukseskan Pilkada Manggarai 2020 yakni koordinasi-koordinasi langsung, komunikasi yang baik yang perlu dibangun bersama dibawa pimpinan Penjabat Sementara Bupati Manggarai.
Dr Drs Zeth Sony Libing, M.Si dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Manggarai oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat mewakili Menteri Dalam Negeri. Acara pengukuhan ini berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, di Kupang, Sabtu (26/09/2020).
Pengukuhan ini sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pjs Bupati akan menjalankan tugas-tugas kepala daerah yang sedang cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Dan sesuai jadwal tahapan Pilkada, masa kampanye dimulai dari tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020.
• Jenderal TNI Ahmad Yani Bersimbah Darah Ditembak Antek PKI, Begini Kisahnya, Merinding!
• PREDIKSI Bologna vs Parma Liga Italia Serie A Selasa 29 September 2020 Dini Hari WIB
• Ada Pemangsa Putih, Ini Misteri Lubang Buaya Tempat Dibuangnya Jasad 6 Jenderal Kebiadaban PKI 1965
• TRIBUNWIKKI : Asrty Kagum Pesona Sunset di Wolobobo Ngada
Dengan demikian, Penjabat Sementara Dr Drs Zeth Sony Libing, M.Si., yang adalah Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Provinsi Nusa Tenggara Timur ini akan melaksanakan tugas sebagai penjabat sementara Bupati, sampai dengan 5 Desember 2020. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)