Tidak Gunakan Masker, Pemkab SBD Siap Kenakan Sanksi Rp 200 000-Rp 500.000
Tidak gunakan masker, Pemkab SBD siap kenakan sanksi Rp 200 000-Rp 500.000
Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | TAMBOLAKA--Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya ( SBD), dr. Kornelius Kodi Mete menegaskan demi meningkatkan kedisiplinan warga taat melaksanakan protokol kesehatan maka pemerintah SBD menetapkan peraturan bupati nomor 36 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease.
Karena itu terhadap warga Sumba Barat Daya yang melanggar dengan tidak menggunakan masker atau salah menggunakan nasker maka akan mendapatkan sanksi (denda) sebesar Rp 200.000.
Sedangkan terhadap para pengusaha yang juga kedapatan tidak menggunakan masker atau salah menggunakan masker maka akan dikenakan sanksi (denda) sebesar Rp 500.000. Besaran denda bertambah bila pengusaha tersebut tidak menyediakan air cuci tangan dan sabun di halaman depan tokonya.
• Enam Belas Pasien Covid-19 di Manggarai Masih Dirawat
Sementara itu terhadap para pekerja atau pembantu pengusaha misalnya penjaga toko dikenakan sanksi Rp 200.000
Selanjutnya terhadap warga yang tidak bisa membayar denda maka akan mendapatkan sanksi berupa bekerja kebun atau mengolah lahan pada lahan tertentu yang disiapkan tim covid desa atau kelurahan tertentu sesuai asal warga bersangkutan. Waktu bekerja selama dua hari dan pemerintah siap mendroping beras untuk konsumsi selama mengerjakan kebun itu.
• Wawancara Khusus Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo: Komunisme Sudah Mati
Peraturan bupati tersebut secara efektif mulai berlaku tanggal 1 Oktober 2020.
Demikian isi keputusan bupati Kabupaten Sumba Barat Daya, dr.Kornelius Kodi Mete sebagaimana disampaikannya dalam rapat terbatas tim covid-19 Sumba Barat Daya di aula lopo rumah jabatan bupati SBD belum lama ini.
Didampingi Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya , Marthen Christian Taka, S.IPem, Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Josep F.Mandagi dan Komandan Kodim 1629 Sumba Barat Daya dalam hal ini diwakili Mayor Czi Sunoko, pelaksana sekda Sumba Barat Daya, Bernadus Bulu dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),Agustinus Pandak , Bupati Sumba Barat Daya, dr.Kornelius Kodi Mete, meminta mulai saat ini melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Sumba Barat Daya tentang peraturan bupati SBD nomor 36 tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan dan sanksi--sanksinya.
Dan untuk memudahkan sosialisasi peraturan bupati nomor 36 tahun 2020 tersebut bupati Sumba Barat Daya selaku ketua umum tim covid-19 SBD meminta ketua pelaksana tim covid-19 dan seluruh anggota tim covid-19 kabupaten, kecamatan hingga desa memasang baliho berukuran besar memuat Perbup tersebut ditempat-tempat strategis dalam kota Tambolaka, Kecamatan hingga desa. Hal itu demi memudahkan masyarakat membaca dan memahaminya.
Selain itu tim covid-19 kabupaten, kecamatan dan desa harus gencar melakukan sosialisasi hingga ke pelosok-pelosok SBD agar masyarakat mengerti dan memahaminya. Sosialisasi tersebut berlangsung sampai akhir September 2020.
Hal itu bertujuan ketika tim covid-19 melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan, masyarakat tidak bingung lagi atau beralasan belum mengetahui adanya peraturan itu. Karenanya dalam waktu dua minggu ke depan, tim covid-19 kabupaten, kecamatan dan desa harus pastikan mensosialisasikan perbup 36 tahun 2020 sampai ke semua lapisan masyarakat desa dan kampung-kampung. Dengan demikian, ketika memberlakukan perbup tersebut tidak mendapatkan tentangan masyarakat SBD. Kalaupun ada, mungkin hanya pura-pura tidak tahu saja.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), dr.Kornelius Kodi Mete menginstruksikan para camat, kepala desa dan lurah kembali mengaktifkan posko covid-19 di masing-masing wilayah demi memantau aktivitas masyarakat keluar masuk dari dan ke wilayah itu.
Hal itu mengingat Senin (14/9/2020) Kabupaten Sumba Batat Daya kembali zona merah seiring satu warga SBD yang adalah pelaku perjalanan terkonfirmasi positip tertular virus corona berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium rumah sakit umum daerah Umbu Rara Meha Waingapu, Sumba Timur. Senin (14/9/2020).
Beberapa bulan terakhir ini, posko kecamatan dan desa tidak aktif lagi seiring penerapan new normal. Namun dengan kembalinya SBD ke zona merah maka seluruh posko covid-19 mulai kabupaten, kecamatan hingga desa harus aktif kembali. Bupati Kodi Mete juga mengingatkan tim covid-19 memberikan pengarahan kepada masyarakat mengurangi kegiatan adat pada musim pandemi corona dan berbagai kegiatan lain yang melibatkan banyak orang atau terjadi kerumunan masyarakat. Sebab hal itu rawan terjadi penularan virus corona. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)