Kartu Prakerja

Kartu Prakerja Gelombang 10 Dibuka, LOGIN www.prakerja.go.id untuk Mendaftar, Simak Syarat-syaratnya

Kartu Prakerja Gelombang 10 Dibuka, LOGIN www.prakerja.go.id untuk Mendaftar, Simak Syarat-syaratnya

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: 5 Penyebab Insentif Kartu Prakerja Tak Cair 

Kartu Prakerja Gelombang 10 Dibuka, LOGIN www.prakerja.go.id untuk Mendaftar, Simak Syarat-syaratnya

POS-KUPANG.COM - Buruan daftar. Kartu Prakerja gelombang 10 sudah dibuka. Login www.prakerja.go.id untuk mendaftar.

Jangan lupa cek syarat-syaratnya agar tak gagal lagi.

Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 10 merupakan tahap akhir.

Kartu Pra Kerja gelombang 10 akan menjadi penutup pendaftaran Kartu Pra Kerja tahun ini.

Hal ini karena kuota Kartu Pra Kerja telah memenuhi target yakni 5,597 juta peserta.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan hingga penutupan pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 9 pada 21 September, total kuota Kartu Pra Kerja yang terpenuhi sebanyak 5.480.918 atau 98% dari total kuota tahun 2020 yang sebesar 5.597.183 orang.

Sisa kuota sebesar 116.261 akan diserap melalui pendaftaran gelombang 10 yang dibuka pada hari Sabtu, 26 September 2020, pukul 12.00 WIB.

SEGERA Logn www.prakerja.go.id, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10, Berikut Syarat dan Panduannya

“Dengan demikian lengkaplah total kuota penerima Kartu Prakerja tahun anggaran 2020,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Sabtu (26/9/2020).

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 telah dibuka (Instagram/prakerja.go.id)
Data mencatat per 25 September 2020 pukul 09.00 WIB, jumlah pendaftar melalui situs program Kartu Prakerja mencapai 30.044.167 orang atau hampir enam kali lipat dibandingkan dengan kuota penerima tahun 2020.

Sementara, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Hermin Esti Setyowati menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja.

Belum Daftar Kartu Prakerja? Pendaftaran Gelombang 10 Sudah Dibuka. Ini Cara Daftarnya!

Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut.

Hingga hari ini telah ada 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46% dari total penerima Kartu Prakerja gelombang 1-9 yang berjumlah 5.480.918 orang.

"Dari pencabutan kepesertaan ini, sejumlah Rp672.497.800.000 telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya," kata dia.

Untuk diketahui, pendaftar Kartu Pra Kerja harus memenuhi tiga syarat, yakni WNI, berusia minimal 18 tahun dan tidak sekolah atau bekerja.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved