Berpolitik Praktis, ASN Bisa Dipecat
Para ASN lingkup Pemda TTU agar tidak terlibat dalam politik praktis dalam perhelatan Pilkada TTU Tahun 2020
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KEFAMANANU - Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Tilis mengingatkan para ASN lingkup Pemda TTU agar tidak terlibat dalam politik praktis dalam perhelatan Pilkada TTU Tahun 2020.
Pasalnya, jika terbukti melakukan politik praktis, ASN tersebut bisa mendapat sanksi pemecatan.
" Dalam berbagai kesempatan, baik apel atau kegiatan di tingkat OPD saya selalu ingatkan ASN agar tidak boleh terlibat politik praktis. Sanksi sekarang berat jika seorang ASN terbukti melakukan politik praktis. Sesuai edaran Menpan, jika terlibat politik praktis seorang ASN akan dijatuhkan sanksi berat atau sanksi sedang. Jika sanksi berat maka ASN tersebut akan dipecat. Sedangkan sanksi sedang, ASN akan diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama satu tahun," terang Fransiskus kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (27/9/2020).
• Paroki Pagal Gandeng Yayasan Ayo Indonesia Gelar Pelatihan Pendataan Disabilitas Bagi Kader Paroki
Jika ada ASN yang Istri atau suaminya maju dalam Pilkada 2020, Fransiskus menyarankan agar ASN tersebut mengambil cuti tanpa tanggungan negara sehingga bisa ikut berkampanye untuk untuk istri atau suaminya yang maju dalam Pilkada TTU.
Tetapi jika ASN tersebut enggan untuk mengambil cuti tanpa tanggunggan negara, maka ia menyarankan agar tidak berpolitik praktis.
• Pilkada Mabar : Paket Edi-Weng Siapkan 200 Ribu Masker Demi Patuhi Protokol Kesehatan
" Kalau mau berkampanye buat istri atau suami yang maju Pilkada maka ASN harus mengambil cuti tanpa tanggunggan negara. Kalau tidak, ya tidak boleh berpolitik praktis," ingatnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Martinus Kolo. Dirinya menegaskan, pihaknya tak segan untuk memproses laporan atau temuan ASN yang diduga terlibat politik praktis dalam Pilkada TTU.
Belum lama ini, Bawaslu TTU telah memproses temuan dugaan ASN yang tidak netral. ASN dengan inisial YN yang saat menjabat sebagai penjabat desa di salah desa di Kabupaten TTU.
Laporan temuan tersebut telah dilaporkan ke KASN guna diberikan sanksi kepada YN.
" Kita menghimbau kepada seluruh ASN agar tidak berpolitik praktis dalam Pilkada TTU. Kami dari Bawaslu tak akan segan memproses laporan atau temuan ASN yang bersikap tak netral," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)