Warga Kota Kupang Boleh Rayakan Pesta dengan Protap yang Ketat, SIMAK Info
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore mengatakan Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi NTT.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Baru kemarin surat edaran Wali Kota Kupang terkait Work From Home ASN di lingkup Pemerintah Kota Kupang. Namun di hari yang sama edaran tersebut dilabeli dengan tulisan ditunda/ditinjau kembali. Hal ini berarti ASN bekerja seperti biasanya di tengah pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Surat edaran tersebut diganti dengan edaran yang baru dimana poin keenam berisikan meniadakan sementara waktu perayaan-perayaan, terutama pesta-pesta yang mengumpulkan banyak orang. Namun di hari yang sama Pemerintah Provinsi NTT mengeluarkan surat kepada Walikota dan Bupati se NTT, perihal rekomendasi pencegahan penyebaran Covid-19.
Dimana salah satu poinnya membatalkan poin enam edaran Wali Kota Kupang, perayaan/pesta/kegiatan yang menghadirkan banyak orang kiranya dibatasi jumlah peserta/undangan dengn tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mengacu pada peraturan Gubernur NTT nomor 26 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru di NTT yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah NTT, Benediktus Polo Maing.
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore mengatakan Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi NTT.
"Perayaan-perayaan bisa tetap berlangsung tapi memperketat protokol kesehatan. Perayaan tidak dibatalkan karena jangan sampai ekonomi terganggu," ujarnya.
Forkompinda Kota Kupang akan melakukan rapat untuk memberikan denda bagi tempat-tempat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Sedangkan, kata Jefri WFH sementara dikaji. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).
Area lampiran
