Berita Kota Kupang
Tolak Dibubar Paksa Saat Aksi Demo Hari Tani Nasional, Mahasiswa di Kupang Dianiaya Oknum Aparat
Menolak dibubar paksa saat aksi demo pada hari tani Nasional 24 September 2020, Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Mah
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM | KUPANG-Menolak dibubar paksa saat aksi demo pada hari tani Nasional 24 September 2020,
Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Mahasiswa untuk Petani (Geram) NTT, beberapa mahasiswa di Kupang akhirnya memperoleh penganiayaan oleh oknum aparat kepolisian Polres Kota Kupang.
Demikian disampaikan Koordinator Umum (Kordum) Geram Tani NTT, Yuven Bria kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 24/09/2020.
Yuven menerangkan bahwa, seorang mahasiswa bernama Ocep dianiaya hingga mengalami patah gigi bagian depan dan berlumuran darah.
Ia menambahkan, aksi penganiayaan yang dilakukan aparat Polres Kota Kupang juga dialami oleh beberapa mahasiswa lainnya. 2 orang mahasiswi yang bergabung dalam aksi tersebut juga mendapat penganiayaan.
" Kawan perempuan yang tadi kami sama-sama di Polresta juga dia juga alami tindakan kekerasan, ditendang diperut hingga sesak napas. Sedangkan Kawan perempuan yang tadi sempat telpon itu lari, dikejar polisi dua orang, mereka tangkap, mereka injak di sepatu kasih jatuh dan mereka seret dia," ujarnya.
• Tak Patuhi Protokol Kesehatan dan Pembatasan Jumlah Peserta Kampanye, Bawaslu Hentikan Kampanye
Menurutnya, aksi masa yang semula diagendakan dengan melakukan long march dari Pasar Inpres Naikoten Kupang sampai di depan Gedung DPRD Provinsi NTT, terhenti ketika aparat kepolisian dari Polres Kota Kupang menghampiri mereka dan memberitahukan untuk menghentikan aksi tersebut dengan alasan untuk mencegah penularan Covid-19.
Yuven menjelaskan, dirinya bersama koordinator lapangan (korlap) sempat melakukan lobi kepada pihak aparat kepolisian sebanyak 3 kali untuk melanjutkan aksi dengan tetap patuh pada protokol Covid-19 yang berlaku. Namun tidak diperbolehkan oleh aparat kepolisian.
• Soal Kekayaan Paslon yang Bertarung di Pilkada TTU, Ini Jawaban Ketua KPU
"Mereka bilang, kalau kalian mau memaksakan untuk aksi, silahkan aksi saja tapi, kalian akan kena represif. Jadi jangan heran kalau kalian kena represif," ujarnya menirukan pernyataan aparat kepolisian.
Setelah menolak untuk dibubarkan paksa, lanjut Yuven, pihak kepolisian langsung mengambil mikrophone menghitung sampai tiga lalu melakukan represif terhadap mahasiswa.
Dikatakannya, pasca mendapat perlakuan tersebut, para mahasiswa ditendang paksa, dipukul paksa, dan dibuang ke dalam mobil dalmas. Hal yang sama dialami Ayub. Ketika Ayub berada di atas mobil dan dia berteriak "hidup mahasiswa", ia kemudian mendapat tinju keras di bagian wajah.
Sesampainya di Kantor Polres Kota Kupang, para mahasiswa dan mahasiswi diinterogasi kurang-lebih 4 jam.
Yuven menguraikan, ia sempat memberikan penjelasan kepada aparat kepolisian yang melakukan intoregasi terkait surat pemberitahuan aksi yang sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
" Tetapi mereka bilang memang betul kalian kasih masuk surat pemberitahuan aksi. Tetapi kan tidak ada surat izin. Saya bilang, hak mengemukakan pendapat di depan umum yang tertera dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998, dia tidak berbicara tentang surat izin. Dia hanya berbicara tentang Surat Pemberitahuan pada pasal 10 poin B," bebernya.
Ia menuturkan bahwa, para mahasiswa bertekad akan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak yang berwenang. Karena tindakan yang dialami sangat tidak manusiawi.
Dia berharap, oknum yang melakukan tindakan represif kepada para mahasiswa yang tergabung dalam aksi Geram Tani NTT harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
Hingga Berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Kota Kupang telah dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada 24 September 2020 namun belum berhasil ditemui. Selain itu juga telah dihubungi via pesan Whatsapp dan sambungan selular namun belum menerima jawaban.(CR5)
