Masa Berlaku Paspor 10 Tahun
Pemerintah memperpanjang masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun
POS-KUPANG.COM | JAKARTA -Pemerintah memperpanjang masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun. Perubahan masa berlaku paspor tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020.
PP 51/2020 tersebut tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Keimigrasian. Dalam ayat 1, PP/51 tahun 2020 menyebutkan bahwa paspor yang baru memiliki masa berlaku 10 tahun.
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan," bunyi PP 51/2020 yang diterima Tribun, Kamis (24/9/2020).
Selanjutnya dalam ayat 2, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak untuk menyatakan memilih kewarganegaraanya tersebut. Peraturan tersebut diterbitkan presiden pada 10 September 2020 lalu diundangkan sehari kemudian.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang membenarkan mengenai terbitnya PP yang di dalamnya terdapat perubahan masa berlaku Paspor itu."Memang betul saat ini sudah terbit PP51/2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun," kata Arvin.
• Bawaslu Berharap Penjabat Bupati Belu Kerja Sesuai Batas Kewenangannya
Hanya saja menurut dia, berlakunya aturan tersebut masih menunggu aturan teknis pelaksanaannya yakni Permenkumham.
"Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya berupa permenkumham yang akan mengatur hal yang lebih teknisnya," ujar Arvin.
Kebijakan ini juga mengatur bahwa waktu penerbitan paspor biasa dilakukan dalam waktu paling lama empat hari sejak terpenuhinya semua ketentuan yang ditetapkan.
Menilik lebih jauh, tertulis bahwa masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama lima tahun, perlu dilakukan penambahan masa berlakunya. Alasannya, menjadi tidak efisien dilakukan penggantian paspor ketika halaman paspor masih cukup banyak namun masa berlakuknya telah habis. (tribun network/fik/kps/wly)