Sabtu, 18 April 2026

KPU Larang Konser Musik

KPU akhirnya melarang gelaran Konser Musik sebagai metode kampanye Pilkada Serentak 2020

Editor: Kanis Jehola
Tribunnes.com/Dana Triamojo
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari 

Namun jika paslon kembali melakukan pelanggaran protokol saat kampanye, maka kegiatan itu akan dibubarkan oleh Bawaslu. Hal itu diatur dalam Pasal 88D.

Meski begitu, dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 ini KPU tidak memberikan sanksi tegas seperti diskualifikasi terhadap paslon pelanggar protokol kesehatan. Sebab hal itu tidak diatur dalam Undang-undang. KPU hanya mengatur sanksi peringatan tertulis dan penundaan atau pembubaran kegiatan.

KPU mengatakan sanksi diskualifikasi hanya diberikan kepada paslon yang melanggar peraturan sebagaimana di atur dalam UU. "Tidak ada. Karena sanksi diskualifikasi hanya yang diatur UU saja," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asyari.

Terkait sanksi diskualifikasi, Bawaslu sependapat dengan KPU. Afif mengatakan sanksi diskualifikasi terhadap paslon di Pilkada sudah diatur dalam UU. "Memang UU Pilkada juga diskualifikasi mengatur itu gak ada. Tapi harapannya semua mematuhi untuk keselamatan dan kualitas Pilkada kita terjaga," tutur Afif.

Adapun pelanggaran yang dapat berujung diskualifikasi yakni jika terbukti melakukan politik uang, mutasi dan menerima dana kampanye tidak sesuai dengan UU. (tribun network/dng/dod)

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved