Berita Belu Terkini
Melanggar Protokol Covid-19, Polisi Bubarkan Kampanye
Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh menegaskan kepada pasangan calon untuk mematuhi aturan kampanye, mentaati protokol kesehatan penc
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
KAPOLRES---Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh.
Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM| ATAMBUA-----Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh menegaskan kepada pasangan calon untuk mematuhi aturan kampanye, mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan memperhatikan Maklumat Kapolri dalam setiap pelaksanaan kampanye.
Apabila paslon melanggar aturan-aturan tersebut, polisi akan bertindak tegas yang diawali dengan himbauan untuk membubarkan. Jika tidak diindahkan maka polisi membubarkan sendiri sesuai prosedur kepolisian.
"Kampanye yang mengkerahkan massa kalau rapat umum tidak boleh lebih dari 100 orang, rapat terbatas tidak lebih dari 50 orang. Terus tidak ada konvoi-konvoi. Jika ada, kami akan tegas menghimbau untuk bubar, jika tidak diindahkan, kami akan bubarkan sendiri", tagas Khairul Saleh saat dikonfirmasi Pos Kupang.Com, di Hotel Matahari, Jumat (25/9/2020).
Menurut Khairul, tahapan pilkada yang akan dilaksanakan beberapa bulan ke depan adalah kampanye, baik kampanye rapat umum terbuka, rapat terbatas maupun dialog. Secara institusi, Polres Belu sudah siap mengamankan tahapan kampanye dan menjamin keamanan bagi peserta Pilkada dan masyarakat Kabupaten Belu.
Sesuai Paraturan KPU terbaru, kata Khairul, pasangan calon masih diberi ruang untuk melaksanakan kampanye rapat umum terbuka sebanyak satu kali dengan jumlah peserta maksimal 100 orang. Rapat umum terbatas maksimal 50 orang. Kemudian, dalam Maklumat Kapolri menegaskan, konvoi-konvoi massa ditiadakan. Semua aturan ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.
Diharapkan pasang calon bersama tim kampanye mamatuhi seluruh regulasi kampanye serta memperhatikan protokol Covid-19 dan Maklumat Kapolri. Apabila melanggar maka polisi akan bertindak tegas membubarkan kampanye. Kesehatan dan keselamatan masyarakat harus diutamakan.
"Kita mengutamakan masyarakat sehat dalam republik ini sehingga kita mencegah dari Covid-19", ujar Khairul.
Ditanya mengenai prosedur permohonan surat izin kegiatan kampanye, Kapolres Khairul menjelaskan, sebelum pelaksanaan kampanye paslon wajib menyampaikan permohonan izin kegiatan kampanye ke Polres Belu paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan. Hal ini penting agar polisi bisa melakukan perencanaan pengamanan dan menganalisis situasi di tempat kampanye. Dari analisis itu, barulah polisi memberikan izin.
Sementara Dandim 1605 Belu, Letkol (Inf) Wiji Untoro menegaskan, Kodim 1605 Belu siap membantu kepolisian dalam hal pengamanan tahapan pilkada dan memantau penerapan protokol Covid-19.
Wiji mengharapkan kepada pasangan calon agar mematuhi aturan kampanye dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sehingga tidak terjadi kluster baru akibat penyelenggaraan pilkada Belu. Apalah artinya, penyelenggaraan pilkada suskses sementaran pencegahan Covid-19 tidak berhasil. (jen).
• Pilkada Sumba Timur, Bawaslu Awasi Sosialisasi Dua Paslon di Mololo
