Breaking News

Langgar Protokol Kesehatan Covid-19 Saat Kampanye, Polisi Akan Bubarkan Massa

ika saat kampanye calon atau pasangan calon (Paslon) yang diketahui melanggar protokol kesehatan Covid-19, maka Bawaslu akan memberikan peringatan

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Komisioner Bawaslu Manggarai Herybertus Harun dan Fortunatus Hamsah Manah. 

POS-KUPANG.COM | RUTENG---Jika saat kampanye calon atau pasangan calon (Paslon) yang diketahui melanggar protokol kesehatan Covid-19, maka Bawaslu akan memberikan peringatan secara tertulis saat itu juga dan jika tidak diindahkan, maka Bawaslu akan merekomendasikan ke pihak Kepolisian atau polisi Pamong Praja untuk membubarkan massa.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (25/9/2020).

Thomas Dohu Salut Pelaksanaan Penetapan dan Deklarasi Pilkada di NTT

Hery mengatakan, sebelum kampanye pihaknya sudah mengeluarkan surat pencegahan agar Paslon taati aturan Covid-19 dalam berkampanye. Namun, jika melanggar, Bawaslu akan memberikan peringatan secara tertulis saat itu juga dan jika tidak diindahkan maka direkomendasikan ke Polisi atau Pol PP untuk dibubarkan.

"Jadi tindakan yang paling berat ya pembubaran massa kampanye dari Polisi,"jelas Hery.

Suka-duka Petugas Sensus Penduduk Ende 2020, Ada yang Meninggal Dunia

Hery juga mengatakan, sebelum kampanye, tiga hari sebelum kampanye pihak Paslon mengajukan surat ijin kampanye ke polisi. Setiap Paslon wajib kantongi surat tanda pemberitahuan kampanye dari polisi sebelum dimulai kampanye.Jika tidak ada ijin kampanye, maka pengawas pemilu merekomendasikan ke polisi untuk dibubarkan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai Fortunatus Hamsah Manah menjelaskan, pasal 88 A, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pilkada di masa Pandemi Covid-19, yang menegaskan setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, penghubung pasangan calon, tim kampanye dan atau pihak lain yang terlibat dalam pemilihan serentak lanjutan wajib melaksanakan protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Jika ada pihak yang melanggar kewajiban protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, jelas Manah, Bawaslu Kabupaten Manggarai, Panwascam dan Pengawas Kelurahan Desa akan memberikan peringatan tertulis saat itu juga agar mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Namun jika pihak yang melanggar Protokol Covid-19 tetap tidak mengindahkan peringatan tertulis tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Manggarai, Panwascam atau Pengawas Desa Kelurahan meneruskan pelanggaran protokol Covid-19 kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Manggarai untuk diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Manah juga menjelaskan, metode kampanye yang dibolehkan diperaturan KPU yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, pemasangan Alat Peraga Kampanye, penyebaran bahan Kampanye kepada umum, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, kampanye media massa, cetak dan elektronik dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan metode kampanye yang dilarang, jelas Manah, sesuai amanat pasal 88C Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yaitu rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berula bazar dan atau donor darah dan peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye atau pihak lain yang melanggar larangan metode kampanye tersebut, kata Manah dikenai sanksi peringatan tertulis oleh Bawaslu, apabila tidak diindahkan peringatan tertulisnya maka Bawaslu akan melakukan penghentian atau pembubaran kegiatan kampanye sebagaimana diamanatkan dalam pasal 88C ayat 2 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

Peringatan tertulis, kata Manah, dikeluarkan Bawaslu pada saat itu juga ketika pelanggaran itu terjadi. Setelah satu jam sejak dikeluarkannya peringatan tertulis dan tidak diindahkan oleh partai politik, gabungan partai politik, tim kampanye atau pasangan calon, maka Bawaslu Kabupaten Manggarai akan melakukan penghentian atau pembubaran kegiatan kampanye.

"Sedangkan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan ketentuan, dilaksanakan dalam gedung atau ruangan, membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antar peserta kampanye. Kemudian wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang masker yang menutupi hidung, mulut dan dagu; menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan kampanye,"jelas Manah.

Hal lain yang penting untuk diperhatikan, kata Manah yaitu pertemuan terbatas tatap muka atau dialog wajib mematuhi ketentuan mengenai status Penanganan Covid-19 pada daerah pemilihan serentak lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Karena itu, Tim Kampanye Paslon silahkan melakukan koordinasi dengan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 sebelum menentukan titik-titik lokasi kampanye.

"Metode kampanye yang dianjurkan menjadi pilihan pasangan calon adalah kampanye melalui media dalam jaringan (daring),"kata Manah.

"Bagi tim paslon yang belum mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye kepada Polres Manggarai, Bawaslu Manggarai dan jajarannya akan menghentikan kegiatan kampanye tanpa STTP,"pungkas Manah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved