KPU NTT Apresiasi Pelaksanaan Tahapan Penetapan dan Pengambilan Nomor Urut Calon di 9 Kabupaten

KPU NTT mengapresiasi pelaksanaan tahapan penetapan pasangan calon dan pengambilan nomor urut calon pasangan calon kepala daerah

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto KPU NTT Apresiasi Pelaksanaan Tahapan Penetapan dan Pengambilan Nomor Urut Calon di 9 Kabupaten
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur ( KPU NTT) mengapresiasi pelaksanaan tahapan penetapan pasangan calon dan pengambilan nomor urut calon pasangan calon kepala daerah di sembilan kabupaten di NTT.

KPU telah melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah (Cakada) dalam Pilkada Serentak tahun 2020 pada Rabu (23/9). Sementara tahapan pengambilan nomor urut pasangan calon kepala daerah telah berlangsung pada Kamis (24/9).

Saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan pelaksanaan penetapan paslon dan penarikan nomor urut paslon telah dilaksanakan dengan aman dan lancar.

Gugus Tugas Penangan Covid-19 Belu Tunggu Hasil Tes 47 Sampel SWAB

"Kami menyampaikan terimakasih karena paslon taat dengan aturan KPU khususnya pembatasan jumlah kehadiran dalam penetapan dan pengambilan nomor urut paslon," kata Thomas pada Kamis (24/9).

Ia menjelaskan, setelah kegiatan tersebut, tidak ada euforia yang melibat massa baik setelah kegiatan maupun selama di sekretariat masing-masing.

Deklarasi Kampanye Damai di 7 Kabupaten, Jangan Ada Pawai dan Pengerahan Massa

Meski demikian, Bawaslu NTT mencatat temuan pasangan calon pasangan calon yang membawa massa saat penarikan nomor urut. Meski demikian, kondisi tersebut dapat dikendalikan karena massa dibubarkan oleh aparat.

"Ada temuan seperti paslon yang membawa massa saat penarikan nomor undian. Tetapi Bawaslu berkoordinasi dengan aparat kepolisian sehingga massa yang semula berniat ikut ke dalam ruangan dapat dibubarkan," ujar Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (24/9).

Temuan itu, kata Jemris, terjadi di Kabupaten Malaka dan Kabupaten Sumba Timur.

Berdasarkan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2020 pasal 68 ayat (3), kegiatan penetapan di KPU tidak melibatkan utusan pasangan calon. Peraturan tersebut merupakan peraturan perubahan yang keempat tentang pencalonan dari Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 yang mengatur penetapan dilaksanakan dengan pleno terbuka.

Sementara untuk tahapan penetapan nomor urut dilakukan pembatasan terhadap peserta. Setiap pasangan calon kepala daerah hanya diberi kuota lima orang untuk hadir dalam penetapan nomor urut pasangan calon kepala daerah di Kantor KPU Kabupaten.

Setiap paslon hanya diberi kuota lima orang untuk hadir dalam tahapan itu. Kuota paslon terdiri dari calon bupati dan calon wakil, dua orang dari tim kampanye, satu orang penghubung, sehingga satu paslon terdiri dari lima orang yang diundang.

Selain lima orang dari pasangan calon kepala daerah, KPU juga mengundang 2 orang dari Bawaslu, tokoh masyarakat dan media. Namun demikian KPU telah menegaskan agar pihak pasangan Calon tidak mengerahkan massa saat penetapan nomor urut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved