Operasi Yustisi Gakplin Protokol Kesehatan, Tim Gabungan Menyasar Tempat Keramaian
Operasi yustisi Gakplin protokol kesehatan, tim gabungan menyasar tempat keramaian
Operasi yustisi Gakplin protokol kesehatan, tim gabungan menyasar tempat keramaian
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Dalam rangka menindaklanjuti instruksi pemerintah terkini, tim gabungan penegakan disiplin ( Galplin) Wilayah Hukum Polsek Maulafa, yakni, TNI, Polisi Pamong Praja, Polsek Maulafa, beserta aparat Pemerintah Kecamatan Maulafa, melakukan operasi dan himbauan penerapan protokol kesehatan di beberapa tempat keramaian.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Binti Perdana Panuntung Tarung, S. I. K, melalui Kapolsek Maulafa, AKP, Jery Samzon Puling, A.Md, pasca melaksanakan operasi pada, Kamis, 24/09/2020 menyampaikan, kegiatan penegakan disiplin mulai pada pukul 08.40 Wita bertempat di Jln. H. R. Koroh, tepatnya terminal bayangan Belo, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, dengan sasaran para penumpang angkot, pengendara roda dua dan roda empat serta warga yang beraktivitas.
• Paslon SBS-WT Maknai Nomor Urut 2 Sebagai Simbol Kemenangan
Tim gabungan melanjutkan kegiatan himbauan di Jl. H. R. Koroh tepatnya di Perumahan Sejahtera Belo, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, dengan sasaran pada pemilik perumahan serta warga yang beraktivitas di tempat sekitar.
Selanjutnya, pada pukul 09. 00 Wita bertempat di Jl. H. R. Koroh Kelurahan Belo. Kecamatan Maulafa, Kota Kupang tim gabungan menyasar giat pesta nikah di wilayah tersebut, dengan sasaran pada pemilik pesta dan warga yang beraktifitas di sekitar lokasi pesta.
• 12 Terpapar Corona, Pasien Covid-19 di Sikka Menjadi 23 Orang
Lokasi terakhir kegiatan himbauan dan penegakan disiplin bertempat di Kelurahan Oepura Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, tepatnya pada kantor PDAM Kabupaten Kupang dengan sasaran pada pegawai dan pengunjung.
AKP Jery menjelaskan, terkait dengan kegiatan himbauan tersebut, masih ditemukannya warga yang tidak menyediakan tempat cuci tangan serta masih banyak warga yang tidak memakai masker.
Oleh karena itu, tim gabungan memberikan teguran lisan kepada pemilik kios, karyawan toko dan masyarakat untuk segera menyiapkan tempat Cuci tangan dengan sabun, serta selalu menggunakan masker.
"Jika himbauan tersebut tidak diindahkan maka, akan diberikan tindakan sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Kota Kupang," AKP Jery.
Menurutnya, Kegiatan himbauan tersebut merupakan salah satu upaya Polri untuk mendukung kebijakan pemerintah Kota Kupang dengan Dasar Perwali nomor 18 tahun 2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan tatanan normal baru yang produktif dan aman covid 19 di wilayah Kota Kupang.
Selain itu, AKP Jery menjelaskan bahwa, himbauan dan penegakan disiplin, merupakan bagian dari semangat gotong-royong, peduli sesama dan keinginan untuk segera memberantas Virus Corona serta dapat menginspirasi masyarakat dalam memberikan edukasi untuk pencegahan terhadap Virus Corona.
"Karena bukan hanya tanggung jawab POLRI dan Pemerintah Kota, tapi juga menjadi tanggung jawab semua elemen," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)