Masyarakat Adat Tolak Rencana Kunjungan Gubernur NTT Ke Besipae TTS
Masyarakat adat Pubabu - Besipae menolak kunjungan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat ke Pubabu - Besipae, Kecamatan Amanuban Selatan
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Masyarakat adat Pubabu - Besipae menolak kunjungan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat ke Pubabu - Besipae, Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS).
Rencana kunjungan Gubernur Viktor Laiskodat dan rombongan dijadwalkan akan dilakukan pada Jumat 25 September 2020 mendatang.
Masyarakat adat Pubabu - Besipae yang tergabung dalam Lembaga Adat ITA PKK melalui Tim Hukum Pubabu - Besipae bahkan telah melayangkan surat resmi kepada Gubernur NTT pada Rabu (23/9). Surat dengan nomor 02/THPB/IX/2020 itu memuat lima poin penyampaian masyarakat adat kepada Gubernur NTT.
• Pemkab Lembata Lakukan Skema Pinjaman Daerah Untuk Penanganan Covid-19
Surat kepada Gubernur NTT itu juga ditimbulkan kepada Ketua Komnas HAM RI, Ketua DPRD NTT, Kapolda NTT, Bupati TTS da Ketua DPRD TTS.
Dalam surat tersebut, masyarakat adat menyampaikan kepada Gubernur Viktor Laiskodat agar menolak penggunaan atau penguasaan tanah adat Pubabu-Besipae sampai adanya penyelesaian konflik lahan (tanah) atau sampai adanya kejelasan status hak atas tanah sesuai Surat dan Rekomendasi KOMNAS HAM RI.
• TRIBUN WIKI : Menikmati Sunset di Pantai Ria Ende Alam Tulus Memberi Kenyamanan
Selain itu, meminta Gubernur Viktor Laiskodat memberikan penjelasan terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang terbit di atas tanah adat Pubabu-Besipae, sertifikat hak pakai mana didalamnya terdapat kesalahan / kekeliruan data fisik dan yuiridis.
Masyarakat adat juga meminta Gubernur Viktor Laiskodat mengembalikan tanah adat tersebut kepada masyarakat adat Pubabu-Besipae, selanjutnya melakukan pendataan dan pemetaan ulang dengan mengedepankan opsi-opsi yang disepakati secara musyawara mufakat bersama masyarakat adat Pubabu-Besipae serta meminta Gubernur Viktor laiskodat menjaga situasi yang kondusif, memenuhi dan menjaga kelangsungan hidup masyarakat adat Pubabu - Besipae dengan mengedepankan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Ketua Tim Hukum Masyarakat Adat Pubabu-besipae
Akhmad Bumi, SH mengatakan masyarakat adat Pubabu-Besipae meminta Gubernur NTT dan pemerintah provinsi terlebih dahulu menyelesaikan persoalan status tanah tersebut.
"Masyarakat menolak kunjungan itu, kalau misalnya arahnya kepada penggunaan lahan di Besipae. Seharusnya diselesaikan dulu konflik itu," kata Achmad Bumi Kepada POS-KUPANG.COM pada Rabu (23/9).
Achmad Bumi mengatakan, masyarakat adat meminta agar pemerintah provinsi menyelesaikan persoalan tanah hingga ada status yang jelas antara Pemprov NTT dan masyarakat adat Pubabu-Besipae.
"Kita harap sampai dengan terselesaikan masalah tanah itu supaya ada status yang jelas antara masyarakat adat dengan pemerintah provinsi," tegas Achmad.
Terkait surat tersebut, Kepala Badan Aset Setda NTT Dr. Sony Zeth Libing yang dihubungi POS-KUPANG.COM pada Rabu (23/9) malam mengaku belum mendapat informasinya. "Belum tahu suratnya," ujar Dr. Sony Libing.
Karenanya ia tidak memberi komentar terhadap isi dan tuntutan dalam surat itu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)