Pilkada Sabu Raijua
KPU Sabu Raijua Sambangi Sekretariat para Paslon
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Sabu Raijua melakukan pleno tertutup penetapan pasangan calon (paslon)
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | SABU---Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Sabu Raijua melakukan pleno tertutup penetapan pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020.
Dalam Pleno Tertutup yang dilakukan oleh KPU terkait Penetapan Pasangan Calon merupakan amanat PKPU 9 Tahun 2020 Pasal 68 ayat 1 Tentang pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Walikota dan Wakil walikota.
Juru Bicara KPU Sabu Raijua, Daud Pau kepada Pos-Kupang, Rabu (23/9) mengatakan, pleno Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 merupakan hal baru
• Bawaslu Belu Tak Temukan Pelanggaran Protokol Covid-19 Saat Rapat Penetapan Calon
Oleh karena dalam PKPU sebelumnya Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon harus dilakukan dalam Rapat Pleno terbuka sesuai PKPU 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Walikota dan Wakil walikota.
Setelah KPU Melakukan Pleno tertutup, KPU mengumumkan Hasil Penetapan pada Laman KPU dan Papan Pengumuman.
• Keunggulan Prodi Agribisnis Perikanan di Politani Negeri Kupang
Untuk Pasangan Calon tidak diundang secara khusus ke KPU untuk menerima Hasil Penetapan pasangan Calon, oleh Karena Pemilihan Tahun 2020 dilakukan dengan mengikuti Protokol Covid-19 dan terkususnya PKPU 10 Tahun 2020 tentang Pemilihan di masa Bencana Non Alam atau Covid-19.
Tetapi KPU mengunjungi Sekretariat masing-masing Pasangan Calon untuk mengantar Hasil Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020. langka ini juga agar tidak terjadi kerumunan massa di KPU yang berpotensi melanggar Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)