Pilkada Belu
Bawaslu Belu Tak Temukan Pelanggaran Protokol Covid-19 Saat Rapat Penetapan Calon
Bawaslu) Kabupaten Belu tidak menemukan pelanggaran protokol Covid-19 saat rapat penyampaian penetapan calon perserta pemiliha
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas
POS KUPANG.COM| ATAMBUA-----Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu tidak menemukan pelanggaran protokol Covid-19 saat rapat penyampaian penetapan calon perserta pemilihan bupati dan wakil bupati Belu tahun 2020 oleh KPU Belu yang berlangsung di Hotel Matahari Atambua, Rabu (23/9/2020).
Bawaslu Belu menilai penerapan protokol Covid-19 telah dilaksanakan secara baik oleh KPU dan paslon dan tamu undangan lainnya.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera saat dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Rabu (23/9/2020). Menurut Andre, sesuai pengamatan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu, penerapan protokol Covid-19 sudah dilaksanakan secara baik saat rapat penyampaian penetapan calon perserta pemilihan bupati dan wakil bupati Belu tahun 2020.
"Sesuai pengamatan kami, protokol Covid-19 secara umum sudah dilaksanakan secara baik", kata Andre.
Lebih lanjut Andre mengatakan, pengawasan protokol Covid-19 yang dilakukan Bawaslu dimulai dari kesiapan KPU menjalankan protokol Covid-19 seperti, menggunakan masker, menyediakan wadah cuci tangan, mengukur suhu badan dan mengatur jarak tempat duduk dalam ruangan. Semuanya dilaksanakan dengan baik.
Kemudian pasangan calon juga mematuhi protokol Covid-19 mulai dari penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak membawa massa pendukung ke tempat acara. Selain itu, jumlah tim kampanye dan pimpinan partai politik yang hadir terbatas dan sesuai ketentuan.
"Selain paslon, ada tim kampanye dan pimpinan partai pendukung yang hadir tapi jumlahnya terbatas dan kami melihat tidak ada membawa mass", ujar Andre.
• Pergantian Lima Pemain Masih Belum Jelas, SIMAK Penilai Pelatih Persib Robert Alberts soal Aturan
Mantan Ketua Presidium PMKRI Cabang Maumere ini berharap adanya komitmen dari paslon untuk menerapkan protokol Covid-19 secara disiplin dan teratur di setiap tahapan Pilkada. Pasalnya, dalam regulasi mengamanatkan setiap tahapan pilkada wajib menerapkan protokol Covid-19. Protokol Covid-19 yang diatur itu simpel dan mudah dilakukan yakni menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.
Andre menegaskan, ada sanksi bagi yang melanggar protokol Covid-19, baik sanksi administrasi seperti skors maupun sanksi pidana. Untuk itu, diharapkan kepada paslon berkomitmen menerapkan protokol Covid-19 sehingga tidak menyebabkan kluster baru Covid-19 dalam pilkada Belu 2020. (jen).
