Berkas Kasus Narkotika Lengkap, Polisi Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Ngada menyerahkan tersangka dan barang bukti penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BAJAWA - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Ngada menyerahkan tersangka dan barang bukti penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri Ngada.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ngada menyatakan, berkas perkara lengkap berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Ngada tentang pemberitahuan hasil penyidikan.
Kasat Narkoba Polres Ngada IPDA Fridus Watu Moi melalui Kanit Narkoba Polres Ngada Aipda Victor menyatakan, bahwa berkas kasus tersebut sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada.
• Empat Paslon Deklrasikan Kampanye Damai Dan Taat Protokol Kesehatan
"Kami telah melakukan pengiriman dan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) penyalagunaan narkotika jenis Sabu-sabu di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada pada Selasa (22/9/2020)," ujar Aipda Victor Kamis (24/9/2020).
Ia mengungkapkan dari kasus ini mereka berhasil menangkap 4 tersangka berinisial SR, WS, IR dan IA.
Keempat tersangka asal dari Bima dan tinggal di bajawa di RT 04, Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada Provinsi NTT.
• Mengaku Khilaf, KPU Belu Sampaikan Permohonan Maaf ke Paket Sahabat
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka memiliki narkotika jenis sabu, sehingga tim melakukan penyelidikan, kemudian tim berhasil mengamankan tersangka dan didapati barang bukti," ungkapnya.
Ia menyatakan bahwa keempat pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak 8 Miliar.
"Semoga ini bisa menjadi contoh kepada masyarakat Kabupaten Ngada untuk tidak menggunakan nerkoba karena narkoba merupakan tindak pidana berat yang tidak bisa ditolerir,"pungkasnya.
Sementara itu warga Kota Bajawa, Yuvensius (30) menyampaikan apresiasi kepada Polres Ngada atas prosesnya kasus tersebut.
"Kita tentu senang karena polisi cepat melaksanakan penanganan kasus ini. Masyarakat senang karena polisi sangat cepat merespon pengaduan masyarakat," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)