Berita Pilkada Manggarai Barat
Pilkada 2020 : KPU Kabupaten Mabar Umumkan 4 Paslon Bupati dan Wabup
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mengumumkan sebanyak 4 pasangan calon (paslon) bupati da
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mengumumkan sebanyak 4 pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di daerah itu, Rabu (23/9/2020).
Hal tersebut berdasarkan pengumuman penetapan paslon peserta pemilihan dalam pemilihan bupati dan wabup Manggarai Barat Tahun 2020 di laman resmi KPU Kabupaten Mabar https://kab-manggaraibarat.kpu.go.id/2020/09/23/pengumuman-penetapan-pasangan-calon-peserta-pemilihan-dalam-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-manggarai-barat-tahun-2020/, diakses pada Rabu siang pukul 13.50 Wita.
Keputusan tersebut disampaikan berdasarkan hasil rapat pleno penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 yang dilaksanakan pada Rabu (23/9/2020), dimulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 13.00 Wita.
Keempat paslon tersebut yakni Edistasius Endi, SE dan dr Yulianus Weng (paket Edi-Weng); Adrianus Garu dan Anggalinus Gapul (paket AG) ; Drh Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP (Paket Misi) dan Ir Pantas Ferdinandus, M.Si dan Hj Andi Riski Nur Cahya D. SH (Paket Pantas-Riski).
Paket AG didukung gabungan 2 parpol pendukung yakni, Hanura (3 kursi) dan PAN (3 kursi), Paket Misi didukung gabungan parpol sebanyak 4 parpol yakni, PDIP (3 kursi), Gerindra (1 kursi), Perindo (1 kursi) dan PKB (3 kursi).
Selanjutnya, paket Edi-Weng didukung gabungan parpol sebanyak 4 parpol pendukung yakni, Nasdem (5 kursi), PKPI (1 kursi), PBB (1 kursi) dan Golkar (3 kursi) dan Paket Pantas-Riski didukung gabungan parpol sebanyak 3 parpol pendukung yakni, PPP (1 kursi), Demokrat (3 kursi) dan PKS (2 kursi).
Keempat paslon tersebut berdasarkan hasil penilaian keabsahan dokumen perysaratan pencalonan dan persyaratan calon dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta pemilihan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati manggarai barat tahun 2020.
Penetapan Status Penelitian keabsahan Dokumen persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dan Daftar Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat dalam Pemilihan Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam berita acara di atas, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 90/ PL.02.3-Kpt/5315/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020.
Hingga berita ini ditulis, pihak KPU Kabupaten Mabar belum dapat dikonfirmasi.
• Gong Pilkada Resmi Ditabuh KPU Malaka, Pertarungan Head to Head Dimulai
Area lampiran