ILC TVOne
TOPIK Diskusi ILC TV One Malam Ini Bakal Seru, PBNU Minta Tunda, Karni Ilyas: Pilkada, Siapa Takut?
Nonton siaran langsung dan live streaming Indonesia Lawyers Club TV One ( ILC TV One), Selasa (22/9/2020) malam ini.
Topik Diskusi ILC TV One Malam Ini Bakal Seru, PBNU Minta Tunda, Karni Ilyas: Pilkada, Siapa Takut?
POS-KUPANG.COM - Nonton siaran langsung dan live streaming Indonesia Lawyers Club TV One ( ILC TV One), Selasa (22/9/2020) malam ini.
Dalam diskusi Presiden ILC, Karni Ilyas mengangkat tema Pilkada Serentak yang telah ditetapkan pemerintah berlangsung 9 Desember 2020, namun beberapa elemen termasuk PBNU dan Muhammadiyah meminta Pilkada ditunda karena penularan Covid-19 terus meningkat.
"Dear Pencinta ILC: Diskusi kita Selasa pukul 20.00 WIB berjudul, "Pilkada, Kenapa Takut?" Selamat menyaksikan. #ILCPilkadaKenapaTakut," demikian Karni Ilyas menulis di akun Twitter
Namun pemerintah dan KPU menolak usulan pilkada ditunda.
Mengingat Pandemi COvid-19 tak bisa diprediksi kapan berakhir.
Benarkah cuma ada dua pilihan; demokrasi pilkada atau nyawa manusia?
Aturan Pilkada Ditunda, Adakah?
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membenarkan bahwa terdapat aturan yang memungkinkan penyelenggaraan Pilkada 2020 kembali ditunda.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang kini telah ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
"Jadi memang betul ya kalau kita lihat Perppu 2/2020 yang kemudian diundangkan jadi UU 6/2020 kan di sana diatur kemungkinan seperti itu (penundaan Pilkada)," kata Raka saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/9/2020).
Meski demikian, kata Raka, sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, keputusan penundaan Pilkada tak bisa diputuskan secara sepihak oleh KPU.
Langkah tersebut harus diambil melalui kesepakatan KPU bersama pemerintah dan DPR. Pasal 201 Ayat (2) UU Pilkada menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak yang sempat tertunda akibat bencana non-alam dilaksanakan pada Desember 2020. Namun demikian, Pasal 201 Ayat (3) UU 6/2020 mengatakan,
"Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/karni-ilyas-ilc-tv-one_011.jpg)