Jokowi Tak Tunda Pilkada, KPU Perketat Protokol Kesehatan

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman memastikan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) tidak akan menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020

Editor: Kanis Jehola
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA -Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman memastikan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) tidak akan menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020, menunggu pandemi berakhir. Penyelenggaraan Pilkada sesuai jadwal, 9 Desember mendatang.

"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada. Penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," kata Fadjroel, Senin (21/9/2020).

Menurutnya, Pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi.

Gubernur Viktor Puji Khasiat Faloak Bahan Baku Obat Hepatitis C

Pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.

"Semua Kementerian dan Lembaga terkait juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum," katanya.

Di NTT Transmisi Lokal Covid-19 Terus Meningkat

Ia mengatakan Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan Pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945," ujar Fadjroel.

Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) sepakat tetap menggelar Pilkada Serentak 9 Desember mendatang dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

Hal itu diputuskan berdasarkan kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin kemarin.

"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih trekendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Komisi II DPR meminta KPU untuk merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Komisi II DPR juga meminta agar Kelompok Kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI diintensifkan.

"Terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran, seperti tahapan penetapan pasangan calon, tahapan penyelesaian sengketa calon, tahapan pengundian nomor urut, tahapan kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara dan tahapan penyelesaian sengketa hasil," ujar Doli.

Selanjutnya, Komisi II meminta penyelenggara Pilkada berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tentang status zona di 270 daerah yang menggelar Pilkada.

Bentuk Kampanye

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan jika pemerintah dan DPR berkomitmen memperbaiki bentuk-bentuk kampanye Pilkada di masa pandemi Corona, maka alangkah lebih baik melalui perubahan terbatas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Revisi terbatas maupun penerbitan Perppu jadi dua opsi yang bisa segera dilaksanakan mengingat sempitnya waktu. Tahapan kampanye Pilkada akan dimulai tanggal 26 September.

"Namun sekiranya ini menjadi komitmen semua pihak, tentu akan lebih baik jika dimungkinkan melalui perubahan terbatas UU Nomor 10 Tahun 2016 atau bisa melalui Perppu," kata Raka.

Meski begitu, KPU menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pihak yang punya kewenangan dalam hal ini pemerintah dan DPR. KPU dipastikan akan semaksimal mungkin merumuskan Peraturan KPU yang tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

"Apapun itu, itu menjadi kewenangan pemerintah dan DPR. Kami semaksimal mungkin merumuskan PKPU yang tidak bertentangan dengan undang-undang," katanya.

Pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10/2020 mengatur kegiatan konser musik, perlombaan hingga bazar digelar peserta Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut kemudian menuai polemik lantaran perizinan menggelar konser bertentangan dengan situasi saat ini. Padahal ketentuan dalam PKPU tersebut mengacu pada pasal 65 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pilkades Tunda

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades di seluruh Indonesia lantaran pandemi virus corona ( Covid-19).

Keputusan ini berbanding terbalik dengan sikap pemerintah yang bersikeras tetap melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah.

Tito mengatakan setidaknya agenda 3.000 Pilkades di Indonesia ditunda di tengah wabah virus corona. Penundaan dilakukan karena pemerintah tidak bisa mengontrol jalannya Pilkades.

"Pilkades saya tunda semua, ada 3.000, semuanya sudah kita tunda. Kenapa? Karena kita tidak bisa kontrol. Karena itu kan yang melaksanakannya adalah panitianya ini kan Bupati menurut undang-undang," kata Tito.

Tito mengatakan dengan kewenangannya sebagai Mendagri, ia sudah mengirimkan surat edaran dan memerintahkan kepada seluruh bupati untuk menunda pilkades. Menurutnya, pilkades akan ditunda sampai dengan pelaksanaan pilkada tahun ini rampung.

"Karena pilkada bisa kita kontrol, tapi kalau pilkades penyelenggara tiap kabupaten masing-masing. Iya kalau punya manajemen yang baik, kalau tidak rawan sekali (penyebaran Covid-19)," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyoroti soal terbitnya Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 141/4528/SJ tertanggal 10 Agustus 2020 tentang penundaan Pilkades Serentak sampai selesainya pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.Menurut Yanuar, surat edaran tersebut merupakan saran yang tidak mengikat.

"Saran itu bersifat fleksibel dan pertimbangan, bukan instruksi di mana pemerintah daerah tidak ada kewajiban atas saran itu," ujar Yanuar. (tribun network/dan/mam/yud/wly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved