Pilkada Sumba Timur
KPU Sumba Timur Batasi Jumlah Peserta Kampanye
KPU Sumba Timur siap menerapkan kampanye dengan pembatasan peserta sebagaimana diatur dalam PKPU No 10 tahun 2020
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Pihak KPU Sumba Timur siap menerapkan kampanye dengan pembatasan peserta sebagaimana diatur dalam PKPU No 10 tahun 2020. Pembatasan itu baik untuk rapat umum dan pertemuan terbatas.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPU Sumba Timur, Muhamad Syadak Balole,S.E, kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (19//9/2020).
Menurut Muhamad, sesuai PKPU nomor 10 tahun 2020 tetang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19), ada pasal yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye.
• Wanita Berusia 72 Tahun di Sikka Tewas di Kebun
Dijelaskan, pada Pasal 59 PKPU No. 10 tahun 2020, debat publik atau debat terbuka kandidat diselenggarakan oleh lembaga penyiaran publik atau swasta dan hanya dihadiri undangan maksimal 50 orang.
"Protokol kesehatan harus diterapkan dalam sesi debat kandidat," kata Muhamad.
Dijelaskan, untuk rapat umum maksimal dihadiri 100 orang.
• Guru Honorer 35 Tahun Minta Diangkat Tanpa Tes
"Dalam kampanye baik pertemuan terbatas dan rapat umum ini ,kita tekankan soal protokol kesehatan, pemakaian masker dan juga jaga jarak," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)
