Tak Terima Dicekal Ke Luar Negeri, Putra Sulung Presiden Soeharto Gugat Menteri Keuangan Sri Mulyani

Terkait permasalahan piutang tersebut, Kemensetneg telah melakukan upaya-upaya pengembalian uang negara tersebut kepada Bambang Trihatmodjo.

Editor: Frans Krowin
Tak Terima Dicekal Ke Luar Negeri, Putra Sulung Presiden Soeharto Gugat Menteri Keuangan Sri Mulyani
ICHSAN SUHENDRA
Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo hadir pada resepsi pernikahan Ussy Sulistiawaty dan Andhika Pratama di Crowne Plaza Hotel Jakarta, Sabtu (21/1/2012) malam.

Tak Terima Dicekal Ke Luar Negeri, Putra Sulung Presiden Soeharto Gugat Menteri Keuangan Sri Mulyani 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Putra sulung Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani. Gugatan itu dilayangkan ke PTUN, lantaran Bambang dicekal ke luar negeri oleh Sri Mulyani.

Pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo itu tertuang dalam Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Dalam urusan piutang negara tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara. 

Utang Bambang kepada negara tersebut, merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretrariat Negara (Kemensetneg) ke Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.

Utang Bambang Trihatmodjo itu bermula dari penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997. Saat itu, Bambang Trihatmodjo menjadi ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara kegiatan olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menjelaskan, saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana, sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.

Satya sendiri tak menjelaskan berapa besaran utang anggota Keluarga Cendana itu yang harus dibayarkan ke kas negara. 

"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Setya dalam keterangannya seperti dikutip laman resmi Setneg, Sabtu (19/9/2020).

Penagihan Piutang ke Bambang Trihatmodjo

Terkait permasalahan piutang tersebut, Kemensetneg telah melakukan upaya-upaya pengembalian uang negara tersebut kepada Bambang Trihatmodjo.

Upaya-upaya tersebut antara lain dilakukan melalui serangkaian rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP SEA Games XIX Tahun 1997.

Dalam rapat-rapat tersebut, disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang dimaksud akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan, utamanya terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.

"Kini penanganan permasalahan penyelesaian piutang negara tersebut sedang berproses di Kementerian Keuangan sampai dengan piutang tersebut dinyatakan lunas atau selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Setya.

 Dicekal Sri Mulyani
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved