SEGERA Siapkan Data Untuk Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Jika Lolos, Terima SMS Segera Ambil Uang
Syarat yang harus disiapkan UMKM untuk mendapatkan dana bansos sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah, cek caranya dan pencairan dana
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pemerintah menyasar 12 juta pelaku usaha mikro yang harus diberikan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta masih bisa hingga tahun 2021.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) menjadi salah satu pihak yang menjadi perhatian pemerintah agar bisa kembali berusaha di tengah pandemi.
Pendaftaran UMKM untuk mendapatkan Bapres atau BLT Rp 2,4 juta ini tidak bisa dilakukan secara online
UMKM bisa mendapatkan bantuan ini dengan mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Mengutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Rabu (16/9/2020), mereka yang berhak untuk menerima Banpres Produktif UMKM antara lain:
• MASIH DIBUKA! Update Cara Daftar BLT UMKM 2,4 Juta Rupiah, Buruan Masih Dibuka Jangan Terlambat
• Pendaftaran BLT Rp 2,4 Juta untuk Pengusaha Mikro Masih Dibuka, Ini Cara Daftar Bantuan UMKM Terbaru
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Cara mengakses Banpres Produktif UMKM
Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk UMKM, antara lain:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Syarat untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis atau tidak membutuhkan biaya administrasi sama sekali.
Walaupun begitu, bantuan ini tidak diberikan ke sembarang pelaku usaha mikro.
Hanya pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratanlah yang layak mendapatkan bantuan ini.
Melansir Kompas.com, sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, bantuan ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro walaupun alamat tempat usaha yang dibukanya berbeda dari alamat yang berada di KTP.
Asalkan, kata dia, syarat utamanya harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.
Dia juga mengatakan, program ini masih dibuka terus hingga jumlah penerimanya sudah mencapai 100%. Hingga 3 September 2020, disebutkan dia, baru 5,59 juta pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan bantuan.
Sementara target yang disasar dalam program ini ada sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro yang harus diberikan bantuan hingga akhir September 2020.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan per tanggal 3 September 2020 yang lalu sudah Rp 13,41 triliun lebih dana yang sudah diberikan kepada 5,59 juta pelaku usaha mikro.
"Per 3 September ini dana sudah diberikan ke 5,59 juta pelaku usaha mikro dengan total nilai Rp 13,41 triliun," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).
Sementara itu bagi para pelaku usaha mikro yang sudah mendaftarkan diri dan ingin memastikan apakah telah menerima BLT ini adalah jika sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak penyalur yaitu bank Himbara, melalui pesan singkat (SMS).
Setelah menerima pesan singkat tersebut, maka pengusaha mikro harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
Sementara itu Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi, agar datang segera ke bank Himbara untuk melakukan proses pencairan.
Sebab jika tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana dalam waktu 3 bulan setelah mendapatkan notifikasi, maka bantuan tersebut akan diambil ahli dan dikembalikan ke pemerintah.
"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara. Jadi ketika disuruh untuk datang yah harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," katanya.
Menurut dia, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.
Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.
Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.
Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Cara Pengambilan Bantuan di Bank
Mengutip dari Kompas.com (22/8/2020) Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, beberapa hal yang perlu diketahui mengenai bantuan tersebut adalah penerima tidak langsung dapat menggunakannya.
Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.
"Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika
Ia mengatakan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo banpres akan ditahan terlebih dahulu.
Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.
Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.
Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.
Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Mau dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta? Ini data yang harus disiapkan