Senin, 18 Mei 2026

Berita Sumba Timur Terkini

Pemkab Sumba Timur Umumkan Perbup Pencegahan Covid-19 Keliling Kota Waingapu

Perbup itu juga mengatur soal penerapan 4 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Tayang:
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Petugas sedang mengumumkan peraturan bupati (perbup) tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Waingapu, Selasa (15/9/2020) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/WAINGAPU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba mengumumkan peraturan bupati (perbup) No 29 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Sumba Timur kepada masyarakat di Kota Waingapu dan sekitarnya.

Pantauan POS-KUPANG.COM, Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 17.30 wita, petugas menggunakan mobil Dinas Kominfo Sumba Timur dan menyampaikan pengumuman dengan alat pengeras suara keliling Kota Waingapu.

Dalam perbup itu, diatur mengenai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Hal yang diumumkan oleh petugas terutama soal penerapan protokol kesehatan dan juga sanksi bagi yang tidak melakukan.

Tempat-tempat umum harus disediakan tempat cuci tangan

Perbup itu juga mengatur soal penerapan 4 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Pelaku usaha harus menyediakan sarana prasarana bagi karyawan dan pengunjung yang datang ke tempat usahanya.

Sedangkan kegiatan pembelajaran, kegiatan bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah juga diatur dalam perbup.

Sementara sanksi ada berupa teguran lisan atau tertulis. Pembinaan sosial, yakni menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila. Ada juga  pembinaan fisik, lari di tempat, membersihkan fasilitas umum.

Kasus Covid-19 Meningkat Drastis, Pemprov NTT Akan Terbitkan Aturan Soal Sanksi 

Bagi pelaku usaha, berupa teguran lisan, tertulis, denda administrasi, membagi masker, siapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, penghentian sementara usaha atau mencabut izin sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku

Petugas sedang mengumumkan peraturan bupati (perbup) tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Waingapu, Selasa (15/9/2020)
Petugas sedang mengumumkan peraturan bupati (perbup) tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Waingapu, Selasa (15/9/2020) (POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru)
Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved