Berita Sumba Timur Terkini
Pemkab Sumba Timur Umumkan Perbup Pencegahan Covid-19 Keliling Kota Waingapu
Perbup itu juga mengatur soal penerapan 4 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/WAINGAPU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba mengumumkan peraturan bupati (perbup) No 29 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Sumba Timur kepada masyarakat di Kota Waingapu dan sekitarnya.
Pantauan POS-KUPANG.COM, Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 17.30 wita, petugas menggunakan mobil Dinas Kominfo Sumba Timur dan menyampaikan pengumuman dengan alat pengeras suara keliling Kota Waingapu.
Dalam perbup itu, diatur mengenai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Hal yang diumumkan oleh petugas terutama soal penerapan protokol kesehatan dan juga sanksi bagi yang tidak melakukan.
Tempat-tempat umum harus disediakan tempat cuci tangan
Perbup itu juga mengatur soal penerapan 4 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Pelaku usaha harus menyediakan sarana prasarana bagi karyawan dan pengunjung yang datang ke tempat usahanya.
Sedangkan kegiatan pembelajaran, kegiatan bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah juga diatur dalam perbup.
Sementara sanksi ada berupa teguran lisan atau tertulis. Pembinaan sosial, yakni menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila. Ada juga pembinaan fisik, lari di tempat, membersihkan fasilitas umum.
• Kasus Covid-19 Meningkat Drastis, Pemprov NTT Akan Terbitkan Aturan Soal Sanksi
Bagi pelaku usaha, berupa teguran lisan, tertulis, denda administrasi, membagi masker, siapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, penghentian sementara usaha atau mencabut izin sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/petugas-sedang-mengumumkan-peraturan-bupati-perbup-tentang-pencegahan-dan-pe.jpg)