Subsidi gaji karyawan
Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 ribu? Ini 4 Penyebab BLT Rp 1,2 Juta Tak Kunjung Cair
Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 ribu? Ini 4 Penyebab BLT Rp 1,2 Juta Tak Kunjung Cair
Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
2. Ikut dalam golongan berikutnya
Seperti diketahui, penyaluran bantuan subsidi gaji untuk karyawan disalurkan secara bertahap.
Saat ini, pemerintah telah menyalurkan sebanyak 3 kloter untuk bantuan subsidi gaji karyawan.
Total data calon penerima bantuan subsidi gaji yang telah diterima pemerintah mencapai 9 juta orang pekerja.
• MASIH DIBUKA! Update Cara Daftar BLT UMKM 2,4 Juta Rupiah, Buruan Masih Dibuka Jangan Terlambat
Kementerian Ketenagakerjaan ingin mempercepat pencairan BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta tahap kedua. (Tribunnews)
3. Belum selesai divalidasi
Proses validasi dilakukan tiga tahap untuk memastikan bantuan pemerintah lewat rekening itu tepat sasaran, bisa membantu pekerja meningkatkan daya beli, serta mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.
Tiga tahap itu, yakni pertama, validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (subsidi gaji Rp 600.000).
Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja Bantuan Subsidi Upah.
• Setelah BLT Rp 600.000, Pemerintah Luncurkan BST Rp 500.000 di Bulan ini, Begini Cara Cek Namamu
4. Tidak lolos validasi
Terdapat syarat yang harus dipenuhi pekerja agar mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah.
Berikut kriteria pekerja yang mendapatkan subsidi gaji :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;