TAK BISA DIAKSES Link Daftar BLT UMKM, Terkini Cara Resmi Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Link untuk mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta tak bisa lagi diakses. Berarti untuk daftar dipastikan tak bisa dilakukan via online.
POS-KUPANG.COM - Link untuk mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta tak bisa lagi diakses. Berarti untuk daftar dipastikan tak bisa dilakukan via online.
Situs resmi di siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id yang sebelumnya bisa diakses menampilkan info seputar pendaftaran.
Namun saat ini website tersebut sudah tidak bisa diakses dan artinya bagi masyarakat yang ingin mendaftar Bantuan UMKM bisa melalui cara yang ada di akhir berita.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berencana memperpanjang bantuan kepada pelaku usaha mikro dalam bentuk bantuan tunai Rp 2,4 juta.
Perpanjangan bantuan tunai dilakukan jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai.
"Maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, Senin (7/9/2020).
• LINK DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 8 Login www.prakerja.go.id Ini Cara Mudah Lolos Kartu Pra Kerja
• CARA Mudah Daftar Ulang dan Daftar Baru Kartu Prakerja Lewat HP, Pra Kerja Gelombang 8 Sudah Dibuka
• Bantuan UMKM Banpres Produktif Bisa Hingga Tahun 2021, CARA Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahun 2020
Teten mengatakan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang akan mendapatkan bantuan ini.
Untuk mendapatkan bantuan, pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.
Sementara untuk kriterianya, disebutkan dia, adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable), dan pelaku usaha merupakan WNI.
Kemudian, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)