Berita Ekbis

Fintech Lending Perluas Akses UMKM di NTT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan acara 'OJK Goes to Campus 2020' yang diselenggarakan bekerja sama dengan Universitas Nusa Cendana P

Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM / HUMAS OJK NTT /
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan acara 'OJK Goes to Campus 2020' yang diselenggarakan bekerja sama dengan Universitas Nusa Cendana Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (10/9/2020). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan acara 'OJK Goes to Campus 2020' yang diselenggarakan bekerja sama dengan Universitas Nusa Cendana Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (10/9/2020). Acara yang dikemas dalam bentuk webinar tersebut bertema “Ekonomi Digital dan Fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL): Manfaat dan Tantangan untuk Indonesia.” Kegiatan itu diikuti oleh lebih kurang 520 peserta dari kalangan mahasiswa dan dosen di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM dari Humas OJK NTT, Dony Prasetyo, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan tingkat literasi atau pemahaman masyarakat mengenai produk dan layanan dari lembaga jasa keuangan di Provinsi NTT. Selain itu, kegiatan itu juga dilakukan untuk meningkatkan tingkat inklusi atau penggunaan dari produk dan layanan Lembaga Jasa Keuangan di Provinsi NTT, dimana berdasarkan Survey tahun 2019 tingkat literasi dan inklusi keuangan di Provinsi NTT masih relatif rendah dibandingkan Nasional. Kegiatan itu juga bertujuan untuk mengenalkan industri fintech P2PL atau fintech lending (pinjaman online) sebagai alternatif pendanaan bagi masyarakat, sekaligus untuk mengedukasi masyarakat bagaimana memanfaatkan industri fintech lending secara bijak dan tidak terjebak dalam penyelenggara pinjaman online ilegal.

Kegiatan OJK Goes to Campus yang dibuka oleh Plt Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nusa Cendana I Wayan Mudita itu menghadirkan empat narasumber, yakni Munawar (Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK), Silvester MM Simamora (Bareskrim Polri), Paulina Y. Amtiran (Dosen Universitas Nusa Cendana), dan Andrisyah Tauladan (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). Kegiatan dimoderatori oleh Anthon S. Y. Kerihi (Dosen Universitas Nusa Cendana).

“OJK intensif melakukan edukasi agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan jasa keuangan.” OJK berupaya agar masyarakat paham tentang industri keuangan sebelum menggunakan layanannya. Jumlah orang yang menggunakan layanan keuangan lebih banyak dari pada orang yang memahami produk dan layanan keuangan, sehingga dengan pemahaman tersebut, masyarakat dapat lebih optimal dalam memanfaatkan produk-produk keuangan yang terdaftar dan berizin dari OJK serta cerdas dalam mengelola keuangan
Dari sisi kontribusi UMKM, saat ini di NTT terdapat sekitar 104 ribu UMKM.

OJK terus memperluas akses pendanaan pada UMKM, termasuk pendanaan melalui fintech lending,” ujar Kepala OJK Provinsi NTT Robert HP Sianipar. Ia pun berharap, industri fintech lending dapat berperan dalam membantu mengembangkan UMKM yang kesulitan mendapatkan pendanaan dari lembaga keuangan yang telah ada.

Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun, saat ini di NTT masih terdapat banyak penawaran investasi maupun fintech illegal kepada masyarakat. “Harapan kami setelah mengikuti kegiatan ini, adik-adik mahasiswa dapat mejadi duta literasi keuangan di tengah-tengah masyarakat dengan memberikan pemahaman terkait karakter dan ciri-ciri serta jenis investasi dan fintech yang legal," pinta Robert.

Sebelum membuka kegiatan, Plt Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nusa Cendana I Wayan Mudita menyampaikan bahwa Undana merasa bangga bisa bekerja sama dengan OJK dalam pelaksanaan kegiatan Webinar tersebut. "Kepada para mahasiswa silahkan ikuti webinar ini dengan materi yang disampaikan oleh para narasumber dan gunakan kesempatan untuk bertanya. Percayalah materi yang disampaikan pada saat ini akan sangat bermanfaat bagi kalian semua," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar dalam pemaparannya menjelaskan peran OJK dalam mengatur dan mengawasi industri pinjaman online tersebut. “Industri fintech lending perkembangannya sangat cepat. Ini bukti bahwa masyarakat membutuhkan pendanaan.

Sementara di sisi lain, mereka tak mampu mengakses pendanaan dari lembaga keuangan yang telah ada. OJK dituntut dapat melakukan pengaturan dan pengawasan dengan baik. Tantangan OJK adalah bagaimana fintech lending dapat berkontribusi optimal untuk rakyat kecil, khususnya pendanaan di luar Jawa,” papar Munawar.

Berdasarkan data OJK pada bulan September 2020, jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berijin di OJK sebanyak 156 perusahaan dengan 11 perusahaan menjalankan bisnis berdasarkan prinsip syariah. Akumulasi pinjaman yang telah disalurkan industri fintech lending sebesar Rp116,97 triliun.

Dari jumlah tersebut, penyaluran di luar Jawa hanya Rp16,65 triliun atau hanya 14,23 persen dari total penyaluran pinjaman. Sementara itu jumlah rekening peminjam sebanyak 26.578.723 dan jumlah rekening pemberi pinjaman sebanyak 663.865.

“OJK mendorong perusahaan fintech lending untuk meningkatkan penyaluran pinjaman di luar Pulau Jawa. Kami ingin bersama-sama dengan perusahaan fintech lending meningkatkan inklusi keuangan di luar Pulau Jawa,” tandas Munawar.

Data di Provinsi Nusa Tenggara Timur menunjukkan jumlah akumulasi pinjaman sebesar Rp155,76 miliar. Pinjaman yang saat ini masih outstansing sebesar Rp14,39 miliar. Sementara itu penggunaan fintech lending oleh masyarakat Nusa Tenggara Timur dapat dilihat dari jumlah rekening peminjam dan pemberi pinjaman.

Jumlah rekening peminjam di Nusa Tenggara Timur sebanyak 49.338 rekening dengan jumlah transaksi pinjaman sebanyak 198.816 kali. Sedangkan rekening pemberi pinjaman sebanyak 1.876 rekening.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved