Bupati Sumba Barat Daya: BPD Wajib Berijazah Sarjana
Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya, dr. Kornelius Kodi Mete menegaskan menjadi anggota BPD harus berijazah sarjana
Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | TAMBOLAKA - Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya, dr. Kornelius Kodi Mete menegaskan menjadi anggota badan perwakilan desa ( BPD) harus berijazah sarjana. Hal itu agar BPD mampu mengawasi pengelolaan keuangan desa.
Selama ini, BPD hanya menjadi boneka kepala desa yang selalu menuruti keinginan kepala desa. Padahal BPD adalah dewan (DPRD) desa yang berhak mengawasi pengelolaan keuangan desa sehingga tidak terjadi penyalagunaan keuangan desa. Potret BPD dewasa ini diisi orang-orang dengan pendidikan maksimum SMA/SMK. Dengan SDM pas-pasan maka Kepala Desa leluasa mengelolah keuangan desa menurut keinginannya.
• Pemeriksaan Kesehatan 26 Pasang Bakal Cakada Selesai, Besok Pleno Internal Hasil Pemeriksaan
Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya, dr.kornelius Kodi Mete menyampaikan hal itu di kediamanya, Selasa (8/9/2020) malam.
Menurutnya, dimasa kepemimpinannya itu ingin menata kembali sistem adminstrasi birokrasi yang ada dilingkup pemerintahan Sumba Barat Daya. Salah satu soal keberadan BPD di desa, apakah BPD menjalankan tugas pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa secara profesional. Apakah BPD berani menegur kepala desa bila menemukan indikasi penyalagunaan keuangan desa. Hal tersebut sepertinya langkah terjadi di 174 desa dan kelurahan se-Kabupaten Sumba Barat. Justru BPD manggut-manggut saja terhadap keputusan kepala desa.
• Menteri KKP Positif Covid-19, Gugus Tugas NTT Tracing Orang Dekat saat Kunjungan ke Kupang
Baginya harus memperkuat SDM BPD agar mampu mengawasi pengelolaan keuangab desa. Dengan demikian, proses pembangunan desa berjalan aman dan lancar. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)