BLT BPJS Ketenagakerjaan
Link Cek Nama Karyawan Dapat BLT Rp 2,4 Juta Login bsu.bpjamsostek.id, sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Untuk Cek Nama Dapat BLT ini bisa dilihat di dua link website berikut ini sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.bpjamsostek.id
Link untuk Cek Nama Karyawan Dapat BLT Rp 2,4 Juta Login bsu.bpjamsostek.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Silakan login bsu.bpjamsostek.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Untuk Cek nama-nama penerima Subsidi Gaji Karyawan atau penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dari BPJS Jamsostek senilai Rp 2,4 juta selama empat bulan.
Atau Rp 600 ribu per bulan. Tahap pertama BLT BPJS Ketenagakerjaan langsung ditransfer ke rekening karyawan senilai Rp 1,2 juta untuk dua bulan.
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 senilai Rp 1,2 juta kepada karyawan atau pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Untuk Cek Nama Dapat BLT ini bisa dilihat di dua link website berikut ini: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.bpjamsostek.id
BURUAN Daftar Online! 9 BUMN Buka Banyak Lowongan Kerja, Cari Lulusan SMA SMK D3 S1, Cek Syaratnya
Lowongan Kerja BUMN Asabri Cari Banyak Karyawan Minimal Lulusan S1 Semua Jurusan, Daftar Via Online
Daftar 6 Perusahaan BUMN Buka Lowongan Kerja September 2020, Mulai Tamatan SMA/SMK, Daftar di Sini
Selain itu, verifikasi nomor rekening karyawan juga bisa melalui pesan singkat atau SMS.
"Berdasarkan data kami, saudara calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah. Segera registrasi melalui link berikut: bsu.bpjamsostek.id/," begitu isi dari pesan tersebut, Jakarta, Minggu (6/9/2020).
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja merespons terkait pesan teks tersebut.
Dia membenarkan bahwa pesan tersebut dari BPJamsostek.
"Untuk itu BP Jamsostek berusaha menghubungi para peserta tersebut secara personal agar dapat melakukan konfirmasi terkait nomor rekeningnya, untuk dapat menjadi calon penerima BSU," katanya ketika dikonfirmasi.
Calon penerima bantuan subsidi gaji yang telah mendapatkan pesan teks atas nama BP Jamsostek, diminta segera melakukan konfirmasi sesuai petunjuk link yang ada dalam pesan tersebut.
"BP Jamsostek meminta peserta yang telah dihubungi dengan SMS untuk segera melakukan konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening melalui link khusus yang kami sertakan dalam SMS tersebut," ujarnya.
"Link yang diberikan melalui pesan teks bersifat khusus/personal yang hanya dapat diisi oleh yang bersangkutan saja, tidak bisa oleh peserta lain," sambungnya.
Lebih lanjut, bila calon penerima bantuan subsidi gaji mengalami kendala saat pengisian data, maka segera berkoordinasi dengan Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (Human Resource Development/HRD) perusahaan masing-masing.
SMS dari BP Jamsostek merupakan upaya untuk melakukan pendataan terhadap peserta yang tidak aktif lagi pada perusahaannya bekerja, namun aktif sebagai peserta BP Jamsostek hingga 30 Juni 2020.
Sesuai kategori penerima bantuan subsidi gaji yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
"BP Jamsostek mendeteksi adanya peserta yang tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)," katanya.
"Namun mereka masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020, sehingga berhak untuk mendapatkan BSU sesuai dengan Permenaker 14 2020," lanjut Utoh.
11,3 Juta Karyawan Sudah terdaftar
Sebanyak 11,3 juta karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja RI sudah terdata.
Targetnya, 15,7 juta karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan akan menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 2,4 juta untuk empat bulan. Atau Rp 600 ribu per bulan.
Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar atau tidak, silakan cek di website dan media sosial resmi Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan di:
Website: bsu.bpjamsostek.id
Instagram: @bpjs.ketenagakerjaan
Twitter: @bpjstkinfo
Facebook: BPJS Ketenagakerjaan
Seluruh akun media sosial Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan tersebut sudah berstatus terverifikasi.
Setelah sebelumnya pada 24 Agustus 2020 yang lalu BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan 2,5 juta data pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sesuai dengan kesepakatan pada hari ini, Selasa (1/9), diserahkan sebanyak 3 juta data pekerja calon penerima BSU.
Agus Susanto, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, menerangkan bahwa penyerahan data pekerja calon penerima BSU ini merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap minggunya.
Hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU sebanyak 15,7 juta, untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.
Agus menjelaskan, "Dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap".
Agus menjelaskan, ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJAMSOSTEK.
Alternatif pertama pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.
Alternatif kedua adalah kondisi dimana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU.
Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang
"Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang", tambah Agus.
Di sisi lain, Agus mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.
“Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK. Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020,” papar Agus.
Jadi, jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.
Untuk wewenang pengkinian data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BPJAMSOSTEK.
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program BPJAMSOSTEK dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dimana keseluruhan akun tersebut sudah berstatus Terverifikasi.
"Kami sangat mengharapkan kerjasama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar agar dana BSU yang diterima para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal," tutup Agus.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Login bsu.bpjamsostek.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Nama Karyawan Dapat BLT Rp 2,4 Juta, https://makassar.tribunnews.com/2020/09/08/login-bsubpjamsostekid-atau-ssobpjsketenagakerjaangoid-cek-nama-karyawan-dapat-blt-rp-24-juta?page=all