Virus corona

IHSG Jatuh, Menteri Airlangga Salahkan Anies Baswedan, Sebut Karena Kebijakan PSBB Ketat

Indeks Harga Saham Gabungan ( IHSG ) Kamis (10/9/2020) siang jatuh. Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto, langsung salahkan Anies Baswedan

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
IHSG di Bursa Efek Indonesia 

IHSG Jatuh, Menteri Airlangga Salahkan Anies Baswedan, Sebut Karena Kebijakan PSBB Ketat 

 
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Indeks harga saham gabungan ( IHSG ) siang ini jatuh pada titikterendah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto langsung menyalahkan Kebijakan PSSB Ketat yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Airlangga mengatakan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia pada perdagangan siang ini jatuh dipicu pengumuman PSBB Total.

"Berdasarkan index sampai hari ini index angka ketidakpastian akibat pengumuman Gubernur DKI tadi malam. Sehingga pagi tadi indeks sudah di bawah lima ribu," kata Menko Airlangga dalam Webinar Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Kamis (10/9/2020).

GAWAT, Lahan Pemakaman Korban Virus Corona Hampir Habis,Tinggal 1.100 Lubang,Ini Kata Anies Baswedan

DI ILC TV One, Ridwan Kamil Tepis Vaksin Covid-19 Kelinci Percobaan Anies Baswedan Tak Percaya Klaim

"Karena ekonomi tidak semuanya tentang faktor fundamental tapi juga sentimen keuangan, terutama di sektor capital market," bebernya.

Diketahui Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini dibuka anjlok ke level 5.084,32.

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan yang dipicu penurunan IHSG mencapai lima persen.

UPDATE Virus Corona Dunia 9 September 2020, 11 Negara Larang Warganya Kunjungi Indonesia

Hal itu disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2020).

"Dengan ini kami menginformasikan bahwa hari ini, Kamis, 10 September 2020 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 10:36:18 waktu JATS," jelas Yulianto.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved