ASMARA Terlarang Pejabat Pemprov Dibongkar Janda Muda, Berhubungan Intim Dalam Mobil Janji Dinikahi

Didampingi kuasa hukumnya, Hisar Yudika Purba dan Kesatria Tarigan, DS menjelaskan berkenalan dengan S tahun 2019 dari medsos

Editor: Hasyim Ashari
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA)
Dugaan Skandal Pejabat Pemprov Sumut 

ASMARA Terlarang Pejabat Pemprov Dibongkar Janda Muda, Diajak Hubungan Intim Dalam Mobil Janji Dinikahi

POS-KUPANG.COM - Seorang janda muda melaporkan oknum pejabat Pemprov Sumut karena merasa ditipu.

Janda berinisial DS tersebut dijanjikan akan dinikahi namun tak kunjung dilakukan.

Padahal si janda telah menuruti keinginan pria tersebut.

Si janda bahkan melayani nafsu sang pejabat.

Ia pun langsung melaporkan perbuatan S ke Subdit V/Cyber Crime Polda Sumut, Rabu (9/9/2020), atas kasus pidana Undang-undang ITE tentang Perbuatan Porno Melalui Media Sosial (medsos).

Laporan DS ke Polda Sumut tertuang dalam nomor STTLP/1421/VII/2020/SUMUT SPKT III.

Didampingi kuasa hukumnya, Hisar Yudika Purba dan Kesatria Tarigan, DS menjelaskan berkenalan dengan S tahun 2019 dari sosial media.

"Kenalan 2019 tapi pertemuan pertama 2020. Pertemuan itu berlangsung karena ada keperluan bisnis. Di pertemuan kedua, saya sudah mulai melihat gelagat dia tidak baik," ujarnya, Rabu (9/9/2020).

S mulai berani menggoda DS, bahkan meminta berhubungan badan di dalam mobil.

"Saya punya bukti soal dia minta itu, setelah itu hubungan kita berlanjut."

"Setelah beberapa bulan berhubungan intens, di mana saya dijadikan objek seks beliau."

"Salah satu contoh, di mana pun ia ingat selalu meminta, mau itu di mobil, video call dengan keadaan saya telanjang padahal sedang jam kantor," sambungnya.

DS melaporkan S karena pejabat tersebut ingkar janji.

"Dia menipu dengan berjanji menikahi namun tidak."

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved