Pilkada TTU

Selama Pendaftaran, Bawaslu TTU Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Pihak Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) belum menemukan adanya dugaan pelanggaran

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo 

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Pihak Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) belum menemukan adanya dugaan pelanggaran selama proses pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati TTU.

Selain itu, Bawaslu TTU juga belum menerima pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pada saat proses pendaftaran.

"Terkait dengan proses pendaftaran yang dilakukan pada tanggal 4-6 September 2020, sampai dengan saat ini belum ada temuan dan laporan terkait dugaan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Senin (7/9/2020).

Kapidsus dan Kasi Intel Kejari TTS Beri Pembekalan Untuk Anggota TNI

Martinus mengaku, pihaknya juga tidak menemukan adannya dugaan pelanggaran selama pelaksanaan deklarasi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati TTU.

"Yang ada itu hanya laporan dari masyarakat terkait dengan oknum ASN yang diduga mengancam para peserta yang mengikuti deklarasi salah satu pasangan calon," terangnya.

Sebelum Beraktifitas, Simak Info Cuaca di Manggarai Hari ini

Martinus mengatakan, tidak adannya laporan maupun temuan adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan pilkada yang sementara berlangsung karena pihaknya sangat ketat dalam proses pengawasan.

"Karena selama proses deklarasi maupun pada saat pendaftaran kita menginstruksikan pengawas kita di tingkat bawah untuk melakukan pencegahan baik itu para ASN dan aparat desa supaya tidak terlibat dalam politik praktis," ujarnya.

Dijelaskannya, pihaknya menginstruksikan kepada pengawas ditingkat bawah, jika ditemukan ASN yang terindikasi melakukan politik praktis, maka pihaknya langsung melakukan pencegahan supaya ASN yang bersangkutan tidak berpolitik praktis.

"Hal yang sama juga kita lakukan untuk kepala desa dan aparat desa," tegasnya.

Martinus menghimbau kepada seluruh ASN dan kepala desa serta aparat desa supaya tidak terlibat dalam politik praktis, karena jika terlibat dalam politik praktis maka nantinya akan mendapatkan konsekwensi hukum. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved