Subsidi Gaji
KABAR GEMBIRA, BLT Rp 600.000 Bagi Karyawan Akan Diberikan Hingga Tahun Depan, Korban PHK Bisa Dapat
Kabar baik menunggu pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap II yang akan disalurkan pada September ini.
Menkeu Sri Mulyani: Karyawan Korban PHK Bisa Dapat Subsidi Gaji
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan beberapa kriteria penerima bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600.000
untuk karyawan swasta yang menerima gaji di bawah Rp 5.000.000.
BLT tersebut hanya diberikan kepada karyawan swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Menkeu mengatakan penyaluran bantuan kepada pegawai swasta yang tidak menjadi peserta BPJamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.
Namun demikian, dirinya menilai pemerintah telah menelurkan beragam alternatif bantuan sosial yang sebenarnya bisa diakses oleh masyarakat.
"Yang sekarang sudah ada melalui bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa,
ini kan semua jumlah benefitnya sama, 600.000 selama empat kali," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
"Atau kalau kena PHK, mereka bisa masuk di Kartu Prakerja, di situ juga dapat 600.000 kali empat, pemerintah mencoba cover dengan setiap program," lanjut Sri Mulyani.
Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, dengan berbagai program tersebut,
setidaknya sudah ada 60 hingga 70 juta penduduk Indonesia yang masuk ke dalam kategori kelompok penerima.
"Kalau ditambah 13 juta (karyawan penerima stimulus upah) ini kita berharap semua sudah tercover menyeluruh dari berbagai program," jelas Sri Mulyani.
Lebih lanjut dirinya pun menjelaskan, syarat kepesertaan BPJamsostek diperlukan untuk memastikan UU Jaminan Sosial,
lantaran kewajiban sebagai peserta memberikan manfaat bagi tenaga kerja.
Syarat kepesertaan juga menjadi basis data pemerintah untuk menyalukran bantuan tersebut.