HORE, Subsidi Gaji Akan Diteruskan Hingga 2021 Bagi Karyawan Swasta Dengan Gaji Dibawah Rp 5 Juta

Pemerintah akan meneruskan program bantuan subsidi gaji atau upah bagi karyawan swasta dengan gaji dibawah Rp 5 juta

Editor: Hermina Pello
Istimewa Via Tribun Timur
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja swasta dikabarkan akan dilanjutkan hingga April 2021 

POS-KUPANG.COM - Pekerja Swasta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji mendapat kabar gembira.

Kabar gembira ini adalah program subsidi upah atau subsidi gaji akan dilanjutkan hingga tahun depan bagi pekerja swasta dengan gaji dibawah Rp 5 juta

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan melanjutkan program subsidi gaji bagi pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Airlangga Hartarto mengatakan, subsidi gaji tersebut akan diterima pekerja swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga kuartal pertama 2021.

Sebelumnya, program subsidi gaji ini hanya akan diterima selama 4 bulan, di mana pekerja swasta akan menerima Rp 600 ribu per bulan. 

Subsidi gaji batch 1 sekira 2 juta pekerja swasta pun telah cair sejak 27 Agustus 2020.

Airlangga Hartarto, Menteri Kordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Airlangga Hartarto, Menteri Kordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar. (tribunnews.com)

"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan (2021)," kata Airlangga usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (7/9/2020).

Ia melanjutkan, bantuan sosial lain juga dilanjutkan selama pandemi COVID-19 terjadi di Tanah Air. Di antaranya Program Keluarga Harapan, bantuan sembako, Kartu Prakerja, bantuan UMKM.

"Dengan demikian program-program ini diharapkan utk masih menjaga daya beli masyarakat," kata dia.

Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Ditransfer ke Rekening, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Cair Minggu Ini?

Cara Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Kenapa Belum Masuk Rekening?

Sekadar diketahui, bantuan pemerintah kepada para pekerja ini diberikan dengan memenuhi sejumlah syarat. Selain bergaji di bawah Rp5 juta, para pekerja yang menerima juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan bahwa bantuan ini ditujukan agar mampu meningkatkan daya beli masyarakat yang tengah menurun. Adapun bantuan diberikan sebesar Rp600 ribu selama empat bulan.

"Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Presiden saat meluncurkan bantuan tersebut, akhir Agustus 2020 lalu. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan melanjutkan program subsidi upah bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Airlangga mengatakan subsidi gaji tersebut akan dilanjutkan hingga kuartal pertama tahun depan.

"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan (2021)," kata Airlangga usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (7/9/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved