Kasus Djoko Tjandra
Gandeng KPK, Kejaksaan Agung Jadwalkan Ekspose Kasus Jaksa Pinangki Hari Ini,Selasa 8 September 2020
Gandeng KPK, Kejaksaan Agung Jadwalkan Ekspose Kasus Jaksa Pinangki Hari Ini, Selasa 8 September 2020
Gandeng KPK, Kejaksaan Agung Jadwalkan Ekspose Kasus Jaksa Pinangki Hari Ini,Selasa 8 September 2020
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menurut rencana Hari ini, Selasa 8 September 2020, Kejaksaan Agung RI akan melakukan ekspose kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Rencana tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah.
"Besok (hari ini) rencana itu expose hasil penyidikan karena berkas Pinangki kan sudah tahap 1 kemudian ada petunjuk-petunjuk penuntut umum, ini juga sedang kita lengkapi," kata Febrie Ardiansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/9/2020).
• Kekayaan Jaksa Pinangki Capai Miliaran Hingga PesanMakanan Mahal,Inilah Besaran Gajinya yang JugaPNS
• Sikap Arogan dan Congkak Masih Ditunjukkan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Beri Pesan Tertentu
• Ketua Komjak Curiga Ada Pihak Lain Selain Jaksa Pinangki dalam Kasus Djoko Tjandra
Febrie mengatakan pihaknya akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam ekspose kasus tersebut.
Selain KPK, pihaknya juga akan menggandeng dari berbagai aparat penegak hukum lainnya.
"Kami mengundang teman-teman eksternal, dari Kemenkopolhukam sekaligus dengan rekan-rekan dari KPK kita juga undang dan ini akan terbuka semua ekspose bagaimana tentang konstruksi perbuatan," jelasnya.
Lebih lanjut, Febrie menambahkan pelibatan KPK bertujuan agar proses penyidikan dilakukan lebih transparan.
"Supaya lebih baik lah untuk proses penyidikannya lebih transparan juga lebih saling menguatkan. Saya rasa itu. Nanti diibuka semua untuk besok karena jadwalnya memang sudah ditentukan saat berkas hasil penyidikan masuk ke penuntutan dan persiapan akan P21 dari direktorat penuntutan," katanya.
Kejaksaan Agung saat ini sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut.
3 Tersangka tersebut yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya pun kini sudah dilakukan penahanan, sementara Djoko Tjandra mendekam di penjara untuk menjalani hukuman sebagai narapidana korupsi cassie Bank Bali.
Jaksa Pinangki selaku penerima suap, Djoko Tjandra selaku pemberi suap, dan Andi Irfan Jaya selaku perantara suap.
Jaksa Pinangki diduga menerima hadiah sebesar 500.000 dolar AS atau Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra.
Perkenalan Djoko Tjandra dan Pinangki