Kasus Djoko Tjandra

Gandeng KPK, Kejaksaan Agung Jadwalkan Ekspose Kasus Jaksa Pinangki Hari Ini,Selasa 8 September 2020

Gandeng KPK, Kejaksaan Agung Jadwalkan Ekspose Kasus Jaksa Pinangki Hari Ini, Selasa 8 September 2020

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com/igman
Jaksa Pinangki saat menjalani pemeriksaan dalam kasus Djoko Tjandra 

Gandeng KPK, Kejaksaan Agung Jadwalkan Ekspose Kasus Jaksa Pinangki Hari Ini,Selasa 8 September 2020

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menurut rencana Hari ini, Selasa 8 September 2020Kejaksaan Agung RI akan melakukan ekspose kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan tersangka  Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Rencana tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah.

"Besok (hari ini) rencana itu expose hasil penyidikan karena berkas Pinangki kan sudah tahap 1 kemudian ada petunjuk-petunjuk penuntut umum, ini juga sedang kita lengkapi," kata Febrie Ardiansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Kekayaan Jaksa Pinangki Capai Miliaran Hingga PesanMakanan Mahal,Inilah Besaran Gajinya yang JugaPNS

Sikap Arogan dan Congkak Masih Ditunjukkan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Beri Pesan Tertentu

Ketua Komjak Curiga Ada Pihak Lain Selain Jaksa Pinangki dalam Kasus Djoko Tjandra

Febrie mengatakan pihaknya akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam ekspose kasus tersebut.

Selain KPK, pihaknya juga akan menggandeng dari berbagai aparat penegak hukum lainnya.

"Kami mengundang teman-teman eksternal, dari Kemenkopolhukam sekaligus dengan rekan-rekan dari KPK kita juga undang dan ini akan terbuka semua ekspose bagaimana tentang konstruksi perbuatan," jelasnya.

Lebih lanjut, Febrie menambahkan pelibatan KPK bertujuan agar proses penyidikan dilakukan lebih transparan.

"Supaya lebih baik lah untuk proses penyidikannya lebih transparan juga lebih saling menguatkan. Saya rasa itu. Nanti diibuka semua untuk besok karena jadwalnya memang sudah ditentukan saat berkas hasil penyidikan masuk ke penuntutan dan persiapan akan P21 dari direktorat penuntutan," katanya.

Kejaksaan Agung saat ini sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut.

3 Tersangka tersebut yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.

Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya pun kini sudah dilakukan penahanan, sementara Djoko Tjandra mendekam di penjara untuk menjalani hukuman sebagai narapidana korupsi cassie Bank Bali.

Jaksa Pinangki selaku penerima suap, Djoko Tjandra selaku pemberi suap, dan Andi Irfan Jaya selaku perantara suap.

Jaksa Pinangki diduga menerima hadiah sebesar 500.000 dolar AS atau Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra.

 Perkenalan Djoko Tjandra dan Pinangki

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved