Pilkada Sumba Timur

Pilkada Sumba Timur - KPU Verifikasi Berkas Syarat Calon Mulai Tanggal 6 September

KPU Sumba Timur mulai memverifikasi berkas atau dokumen syarat calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 6 -12 September 2020

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi sedang berbicara di hadapan bapaslon bupati dan wakil bupati Sumba Timur saat pendaftaran, Sabtu (5/9/2020) 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Pihak KPU Sumba Timur mulai memverifikasi berkas atau dokumen syarat calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 6 -12 September 2020.

Ketua KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi menyampaikan hal ini kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (6/9/2020).

Menurut Oktavianus, dalam tahapan pendaftaran, ada dua dokumen dari bakal pasangan calon (Bapaslon) yang sangat penting,yakni syarat pencalonan dan syarat calon.

Pilkada Belu 2020: Paket Sahabat Daftar Hari Ini

"Syarat pencalonan itu berkaitan dengan dukungan partai politik (parpol) , kesepakatan parpol yang disertai dengan SK partai untuk mengusung bapaslon. Ini semua lengkap baru kami diterima di saat pendaftaran," kata Oktavianus.

Sedangkan, untuk syarat calon, lanjut Oktavianus, syarat ini berkaitan langsung dengan setiap balon.

"Karena itu, saat pendaftaran, kami hanya cek kelengkapannya saja, karena ada tahapan untuk kami verifikasi," katanya.

Umi Kalsum Ungkap Sosok Tampan Calon Suami Ayu Ting Ting, Mohon Doa, Didi Riyadi atau Ivan Gunawan?

Dikatakan, syarat calon ini adalah syarat berkaitan dengan balon antara lain seperti ijazah, kesehatan, apakah berkenaan dengan perbuatan tercela, ketentuan mengatur dengan pidana, hutang, pailit, soal dicabutnya hak politik yakni hak dipilih dan memilih.

"Saat verifikasi ini baru kita tahu apakah syarat calon bupati dan wakil bupati ini memenuhi syarat atau tidak," katanya.

Sedangkan soal surat pengunduran diri bagi ASN, TNI / Polri, Oktavianus mengatakan, paling tidak surat pengunduran diri harus ada melalui surat keterangan bahwa surat pengunduran dirinya diterima atau sementara diproses.

"Paling lambat lima hari setelah ditetapkan sebagai calon,maka surat keterangan itu sudah diterima KPU. Sedangkan surat keputusan pemberhentian itu, harus dimasukan 30 hari sebelum hari pencoblosan," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby
Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved