News
Anggota DPR RI Anita Gah Protes Pencairan Dana PIP di NTT, Sampai Saat Ini Belum Jelas, Mengapa?
Kemendikbud dan Kemenkeu berkoordinasi untuk mengeluarkan dan mentransfer dana ke KPPN dan dilanjutkan ke bank penyalur (BNI dan BRI).
LAPORAN Wartawan Pos Kupang, Com, Ray Rebo
POS KUPANG, COM, KUPANG -Menindaklanjuti persoalan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa di Provinsi NTT, Anggota DPR RI, Anita Jacoba Gah mengadakan pertemuan dengan semua kepala sekolah SMA/SMK seluruh NTT di Kupang, Rabu (2/9).
Anita Gah mengatakan, dana PIP tahun 2020 sudah 80 persen yang dicairkan dan sisa 20 persen.
"Sebagai anggota DPR RI, saya merasa bingung ketika dikatakan 80 persen dana PIP yang sudah dicairkan. Saat turun lapangan, banyak orangtua siswa yang tidak tahu. Bahkan sebagian kepala sekolah tidak tahu bahwa SK dana PIP sudah ada," ungkap Anita Gah.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini, mengatakan, terkait dengan persoalan ini, ia lakukan pertemuan ini untuk menegaskan kepada kepala Dinas P dan K NTT mempertanyakan apa persoalannya.
Artinya bahwa sebenarnya kepala dinas itu harus mengetahui setiap tahun anggaran PIP disetujui oleh Komisi X DPR RI dan langsung kementerian mengeluarkan SK.
Kemendikbud dan Kemenkeu berkoordinasi untuk mengeluarkan dan mentransfer dana ke KPPN dan dilanjutkan ke bank penyalur (BNI dan BRI).
Oleh sebab itu, lanjut Anita Gah, apabila kepala sekolah dan pemangku kepentingan sudah menerima SK, secara otomatis uangnya sudah ada di bank, tinggal saja para orangtua siswa pergi mengambil.
"Ada kepala sekolah yang mengatakan bahwa uang belum cair, karena dari pusat belum mencairkannya. Hal itu tidak benar, karena tidak mungkin pusat mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan apa yang kami setujui," ujar Anita Gah
Yang disetujui, kata Anita Gah, ketika ditetapkan penerima PIP, SKnya keluar dan uangnya langsung ditransfer sesuai sejumlah penerima beasiswa. Sehingga, ujarnya, apabila ada keterlambatan sampai batas waktu yang begitu lama, satu tahun bahkan sampai dua tahun yang tertunda, wajib ditelusuri mengapa sampai terjadi hal seperti itu, apakah kepala sekolah yang tidak tahu?
"Atau kepala sekolah tidak diberitahu oleh kepala dinas, atau sebaliknya kepala sekolah tahu tetapi diam. Saya tidak ingin menuduh karena aneh sampai kepala sekolah tidak mengetahuinya. Dan bahkan orangtua mengeluh kepada kami lewat rumah aspirasi bahwa mereka tidak tahu. Yang anehnya ada orangtua siswa yang tahu anaknya dapat beasiswa, tetapi ketika meminta surat rekomendasi dari kepala sekolah masih dipersulit," kata Anita Gah.
Anita Gah menyampaikan, dari pihak sekolah sudah memberikan surat rekomendasi, mereka masih alami kesulitan dari pihak bank penyalur yang banyak aturan yang menyusahkan masyarakat.
Padahal menurut Anita Gah, peraturan direktorat jenderal, pengambilan beasiswa PIP untuk siswa SMA/SMK cukup membawa KTP atau surat keterangan dari lurah.
Bisa juga membawa kartu keluarga (KK), KTP atau kartu pelajar lansung dapat dicairkan.
Dengan persoalan ini, ujarnya, untuk mempercepat proses pencairan, dia meminta tim kemendikbud akan turun ke NTT. Tujuannya, kata Anita, untuk segera lakukan percepatan pencairan untuk siswa yang dana PIPnya belum cair. *