Pilkada Sumba Timur
Pilkada 2020 - Beginilah Suasana Rakor Persiapan Pendaftaran Balon di Sumba Timur
KPU Sumba Timur menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) dan pemiliha
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/WAINGAPU - KPU Sumba Timur menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) dan pemilihan bupati dan wakil bupati Sumba Timur 2020.
Pantauan POS-KUPANG.COM, rakor ini berlangsung di Aula KPU Sumba Timur, Selasa (1/9/2020).
Rapat tersebut dihadiri Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H, M.Si.
Sekretaris KPU Sumba Timur, Kh. Umbu Tamu Hawu,S.H, M.Si, Ketua KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi,S.T , Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Romanus Ramone,S.H, Ketua Divisi Teknik Penyelenggaraan, Muhamad Syadak Balole,S.E dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pertisipasi Masyarakat dan SDM, Marthen Tanggu Rami,S.E.
Hadir pula Kabag Ops Polres Sumba Timur, AKP. Leonardus Leu, Kasat Intel, Ipda Suparjo, pengurus partai politik pengusung bapaslon yang akan mendaftar.
Rakor ini dipandu oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pertisipasi Masyarakat dan SDM, Marthen Tanggu Rami,S.E.
Rapat ini membahas persiapan pendaftaran bapaslon.
Ketua Divisi Teknik Penyelenggaraan, Muhamad Syadak Balole saat itu menyampaikan bahwa pendaftaran akan akan berlangsung pada tanggal 4-6 September 2020.
"Pada tanggal 3 September 2020, kita akan koordinasi dan bertemu dengan penghubung Bapaslon untuk mengetahui jumlah Parpol pengusung. Ini bertujuan agar kami bisa siapkan kursi sesuai jumlah parpol pengusung (ketua dan sekretaris) dan bapaslon," kata Muhamad.
Dijelaskan, pendaftaran akan diterima oleh Ketua KPU , kemudian diserahkan ke divisi pendaftaran untuk diverifikasi.
Ketua KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi mengatakan, ada dua hal yang perlu diperhatikan, yakni dokumen syarat pencalonan dan syarat calon.
Menurut Oktavianus, saat pendaftaran, yang dibolehkan masuk ke dalam ruang pendaftaran adalah Bapaslon , pimpinan parpol pengusung, yakni ketua dan sekretaris.
"Jika salah satu pengurus parpol yang sakit, maka harus ada surat keterangan sakit. Selain itu, apabila ada salah satu pengurus parpol yang diberhentikan atau meninggal maka perlu ada mandat penunjukkan pengganti asalkan sesuai dengan ketentuan AD/ART parpol. Mandat ini tentu berkaitan dengan penandatanganan dokumen," kata Oktavianus.
Dikatakan, sebelum menuju pendaftaran, maka parpol pengusung harus berkoordinasikan lebih dahulu dengan KPU melalui penghubung.
"Penghubung yang ditentukan oleh parpol pengusung harus dengan SK," katanya.
Dia mengakui, proses pendaftaran bapaslon tetap memperhatikan
Protokol Covid-19 sehingga akan dibatasi masa yang hadir di KPU.
Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy,S.H, M. Si mengatakan, proses tahapan Pilkada ini masih dalam suasana Pandemi Covid-19, karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur mengharapkan semua bisa memperhatikan protokol kesehatan.
"Karena itu, saya minta ketika saat pendaftaran perlu hindari kontak fisik, pakai masker dan rajin cuci tangan. Pelru juga diatur siapa-siapa saja yang boleh hadir," kata Domu.
